Edarkan Ganja, Residivis Kasus Narkoba di Langkat Ini kembali Ditangkap Polisi
digtara.com – Seorang residivis kasus narkoba, MA (38), warga Lingkungan VII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ditangkap personil Sat Narkoba Polres Langkat.
Baca Juga:
Pelaku ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja di kawasan Desa Sungai Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan kepada pelaku dilakukan Rabu (13/7/22) sekitar pukul 18.wib.
Baca: Gerebek Narkoba di Tuntungan, Polisi Lepaskan Tembakan, Tiga Orang Diamankan
“Saat itu petugas Sat Narkoba Polres Langkat mendapatkan informasi kalau di kawasan Desa Sungai Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat kerap kali terjadi peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku,” terang Joko, Kamis (14/7/22).
Selanjutnya tim Opsnal Narkoba Polres Langkat melakukan pengintaian sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud. Saat melihat pelaku, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Saat digeledah, petugas menemukan kantong plastik warna hitam yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis ganja seberat 1080 gram,” beber Joko.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Edarkan Ganja, Residivis Kasus Narkoba di Langkat Ini kembali Ditangkap Polisi