Kamis, 28 Maret 2024

Edan! Bocah Lima Tahun di Kupang Dicabuli Remaja 16 Tahun

Imanuel Lodja - Senin, 27 Juni 2022 08:10 WIB
Edan! Bocah Lima Tahun di Kupang Dicabuli Remaja 16 Tahun

digtara.com – MJN, bocah usia lima tahun yang juga warga Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang dicabuli MB (16).

Baca Juga:

MB juga merupakan warga Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT.

Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu sudah dilaporkan orang tua korban ke Polsek Amfoang Utara melalui laporan polisi nomor LP/B/08/IV/2022/Polsek Amfoang utara.

Baca: Tabrak Pick Up saat Mendahului Truk Tronton, Pemotor Asal Kupang Tewas di Tempat

Aksi cabul ini dilakukan pelaku di rumahnya di Desa Fatunaus, Kecamatan Amfoang Utara, kabupaten Kupang sekira pukul 16.00 wita.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro yang dikonfirmasi, Senin (27/6/2022) di Polres Kupang membenarkan kejadian ini.

Baca: Pelajar SMP Bonceng Tiga Jatuh di Jembatan di Kupang, Satu Tewas Dua Luka Parah

Disebutkan kalau saat itu korban MJN sedang bermain dengan dua orang kakak nya di rumah kerabat.

Saat bermain, korban melihat pelaku MB sedang memperhatikan mereka.

Usai bermain dengan kedua kakaknya, korban pulang ke rumah neneknya DB.

Saat tiba d rumah nenek korban ternyata ada pelaku MB.

Saat itu pelaku MB sementara berada di dalam salah satu kamar di rumah nenek korban.

Begitu melihat korban, pelaku langsung memanggil korban dan meminta korban datang ke kamar.

Baca: Biaya Peminangan hingga Denda Adat Jadi Perhitungan Gugatan Wanita Batal Nikah di Kupang

Korban pun menghampiri pelaku yang sudah berada di dalam kamar.

Lalu pelaku langsung menutup pintu kamar dari dalam.

Baca: Perempuan di Kupang Gugat Mantan Pacar Rp 1 Miliar Gara-gara Batal Dinikahi

Pelaku kemudian menyuruh korban tidur di lantai dalam kamar dan korban pun menuruti permintaan pelaku.

Pelaku langsung membuka celana korban dan pelaku juga membuka celananya kemudian langsung menindih korban dari atas.

Pelaku mencabuli dan ingin menyetubuhi korban.

Saat pelaku hendak menyetubuhi korban, salah satu kerabat korban MT masuk kamar dan mendorong pintu kamar pelaku.

Ia kaget menyaksikan aksi pelaku terhadap korban.

MT kemudian berteriak minta tolong. Pelaku yang kaget karena aksi nya diketahui orang lain langsung bangun dan berlari ke luar kamar dan memilih kabur.

“Kasusnya sudah ditangani penyidik polsek Amfoang Utara. Korban sudah divisum dan sudah diperiksa,” tandasnya.

Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku masih dibawah umur sehingga tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor,” tambahnya.
Namun proses hukum kasus ini tetap dilakukan dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang untuk diteliti.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Edan! Bocah Lima Tahun di Kupang Dicabuli Remaja 16 Tahun

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru