Kamis, 28 Maret 2024

Dugaan Aliran Uang Suap di Kasus Brigadir J, Kamaruddin: Ada Berapa Ember Uang, Libatkan PPATK

- Senin, 15 Agustus 2022 15:53 WIB
Dugaan Aliran Uang Suap di Kasus Brigadir J, Kamaruddin: Ada Berapa Ember Uang, Libatkan PPATK

digtara.com – Dugaan aliran uang suap untuk membungkam kasus pembunuhan Brigadir J mencuat. Sejumlah advokat bahkan melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menduga ada aliran dana Irjen Ferdy Sambo ke kaki tangannya, para ajudan hingga personel yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.

Untuk itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu dilibatkan dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J.

“Saya sudah bilang, kan. Periksa itu semua rekening ajudan Ferdy Sambo. Nah, PPATK yang berwenang untuk mengungkap itu,” ujar Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Selain dugaan aliran dana yang mengalir ke para ajudan yang terlibat dalam peristiwa tersebut, Kamaruddin juga menduga ada aliran dana yang digunakan Ferdy Sambo untuk uang “tutup mulut” terkait penyidikan kasus tersebut.

“Ada berapa ember uang di rekening-rekening ajudan dan ke mana aliran, dan dari mana itu mengalir, termasuk atas nama orang yang tidak bisa bicara,” jelasnya.

Meski demikian, Kamaruddin enggan membongkar sosok orang yang tidak bisa bicara tersebut.

Namun, dia mengatakan sosok tersebut menerima aliran dana dari Ferdy Sambo agar tidak mengungkap kasus tersebut.

“Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut. Kenapa rekening ini atas nama orang tidak bisa bicara? Sebab, ketika dimintai keterangannya, dia tidak bisa ungkapkan karena tidak bisa bicara,” imbuhnya.

Lapor ke KPK

Sementara itu Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan suap yang diduga dilakukan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ke KPK, Senin (15/8/2022).

Koordinator Tampak, Roberth Keytimu mengatakan laporan itu bermula soal heboh dugaan amplop yang diberikan seseorang ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Dugaan Aliran Uang Suap di Kasus Brigadir J, Kamaruddin: Ada Berapa Ember Uang, Libatkan PPATK
Menurutnya, salah satu staf LPSK mendapat dua amplop yang diduga berisi suap terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.

“Kami mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf (KM) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yoshua,” kata Roberth Keytimu dalam keterangannya. Dia menjelaskan salah satu staf LPSK mendatangi kantor Divisi Propam Polri terkait permintaan perlindungan kepada Bharada E. Namun, salah satu staf tersebut didatangi pria berseragam hitam dengan garis abu-abu diduga memberi dua amplop cokelat. “Seseorang itu mengatakan, ‘titipan atau pesanan ‘Bapak’ untuk dibagi berdua,” jelasnya.

Akan tetapi, Roberth mengatakan staf LPSK tersebut menolak pemberian amplop tersebut.

Selain itu, dia menuturkan dugaan suap lainnya, yakni soal hadiah Rp2 miliar yang diberikan Ferdy Sambo kepada para tersangka, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Roberth menuturkan upaya suap itu termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Juncto Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum,” imbuhnya.

Dengan demikian, dia meminta KPK bisa bekerja serius dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Ferdy Sambo.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku pihaknya akan mencari dan melihat laporan tersebut.

“Dicek dulu, ya,” kata Ali Fikri.

Adapun polisi telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. Selain Bharada E, tiga tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun. Sementara itu, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa 56 personel yang diduga melanggar kode etik. Dari penyidikan tersebut, terdapat 36 personel yang melanggar kode etik sehingga dilakukan penahanan serta pendalaman lebih lanjut terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

dugaan aliran uang suap

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru