Selasa, 16 April 2024

Duet Residivis Pembobol Kos-kosan di Kupang, Kenalan di Penjara dan Janji Aksi Bersama

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Februari 2021 05:40 WIB
Duet Residivis Pembobol Kos-kosan di Kupang, Kenalan di Penjara dan Janji Aksi Bersama

digtara.com – Dua residivis yang spesialis menyatroni kos-kosan di Kota Kupang, ternyata sudah merencanakan aksi mereka sejak sama-sama dipenjara. Sasaran duet residivis itu adalah sepeda motor dan barang elektronik.

Baca Juga:

Keduanya adalah Rendy Jamaludin Fermansyah alias Raja (27) warga Jalan Mone, Kelapa Lima, Kupang dan Yomsi Mulyadi Kisek alias Iwan (27), warga Namosain, Alak, Kota Kupang.

“Keduanya merupakan residivis dan baru bebas dari Lapas Kupang pada tahun 2017 dan 2020 lalu,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh A I Siregar SH SIK MH di Mapolsek Kelapa Lima, kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Mereka mengakui telah menyusun rencana untuk berduet mencuri setelah bebas.

“Keduanya bertemu dalam Lapas, berteman dan saat bebas mereka beraksi di beberapa wilayah di Kota Kupang,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Belu ini.

Saat beraksi kedua pelaku berkeliling ke kos-kos untuk memantau sasaran.

“Mereka cek kamar yang kebetulan jendela atau pintu terbuka dan mencongkel kemudian mencuri barang elektronik. Mereka juga menyasar sepeda motor yang kunci kontaknya lupa dicabut pemilik,” kata Kapolsek.

Saat beraksi duet residivis ini berbagi peran. Iwan bertugas memantau situasi dan Raja sebagai eksekutor yang mencuri.

“Yang satu nya akan memberikan isyarat kalau situasi kurang aman dan satu tersangka lagi yang mencuri,” tambahnya.

Hasil curian pun dijual dan uang hasil penjualan barang curian dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Polisi mengejar barang bukti dan penadah barang curian karena sejumlah barang curian sudah dijual pelaku di luar Kota Kupang. Kedua pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri selama tahun 2021.

Masyarakat pun diminta agar lebih berhati-hati saat tidur dan sepeda motor agar diparkir dalam posisi aman.

“Pastikan pintu dan jendela kamar terkunci saat tidur. Jangan tinggalkan kunci sepeda motor di sepeda motor,” ujarnya.

Kedua residivis ini dijerat dengan pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan pada malam hari.

“Tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara,” tandas kapolsek Kelapa Lima.

Polisi mengungkap kasus ini setelah laporan kehilangan sebuah sepeda motor Scoopy milik Edwin Indrawan Wiranata Manggut (18), mahasiswa Undana di Kos Haji Baco, Kelapa Lima, Kota Kupang pada 3 Februari lalu.

Tak hanya sepeda motor, Laptop dan handphone milik temannya, Mandra juga hilang setelah kamar kos mereka dibobol tersangka.

Foto : Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh Siregar saat menjelaskan pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan 2 residivis

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru