Duduk di Warung Kantongi Ganja, Pria Paruh Baya Diringkus
digtara.com – Seorang pria paruh baya berinisial TS (57), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat diringkus polisi, Senin (28/3/2022) sekira pukul 17.00 Wib. Saat ditangkap, TS sedang duduk di warung dengan kantongi ganja.
Baca Juga:
TS diringkus atas kepemilikan 18 paket ganja dengan berat bruto 36.95 gram.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP. Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas Sat Narkoba Polres Langkat mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran narkoba dikawasan Dusun IX Padang Langkat, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Baca: Dua Mobil Milik Bupati Nonaktif Langkat Disita Polda Sumut, Terkait Kasus Kerangkeng
Mendapat informasi tersebut, lanjut Joko, kemudian personel Sat Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan dan mendatangi langsung lokasi tersebut.
“Di lokasi petugas menemukan seorang pria paruh baya tengah duduk di salah satu warung dengan ciri-ciri yang dimaksud dalam informasi tersebut,” ujar Joko, Selasa (29/3/2022).
Baca: Anak Bupati Langkat Dewa Peranginangin Diduga Aniaya Penghuni Kerangkeng Hingga Cacat dan Meninggal
Yakin kalau pria tersebut adalah target, kemudian personel melakukan penangkapan dan menggeledah badan dan sekitar lokasi.
“Dari penggeledahan, petugas menemukan plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja yang di temukan di bawah tempat duduk pelaku,” jelas Joko.
Kemudian petugas membawa pelaku berikut barang bukti 18 paket ganja ke Sat Narkoba Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.
Duduk di Warung Kantongi Ganja, Pria Paruh Baya Diringkus