Kamis, 18 April 2024

Dua Tahun Gadis di Bawah Umur di NTT Diperkosa Paman, Sempat Diancam Bunuh

Imanuel Lodja - Rabu, 25 Agustus 2021 01:49 WIB
Dua Tahun Gadis di Bawah Umur di NTT Diperkosa Paman, Sempat Diancam Bunuh

digtara.com – Aksi bejat seorang kerabat dekat mencabuli dan memperkosa anak di bawah umur terjadi lagi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Gadis di NTT Diperkosa Paman

Baca Juga:

Seorang gadis dibawah umur menjadi korban percabulan dan pemerkosaan paman kandungnya selama dua tahun.

Sejak tahun 2019 hingga bulan Juli 2021, korban harus melayani nafsu bejat sang paman dibawah tekanan dan ancaman hendak dibunuh jika menolak keinginan sang paman.

Baca: Marbot Masjid Ditangkap Mencabuli Anak-anak, Korbannya 8 Orang

Korban NNM (16), warga Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS ini tidak tahan dengan perlakuan sang paman sehingga ia menceritakan penderitaannya selama dua tahun kepada pamannya yang lain.

Pengaduan korban yang putus sekolah karena kedua orang tua kandungnya berpisah diteruskan ke polisi di Polres TTS sesuai laporan polisi nomor LP/B /182/VII/2021/SPKT Polres Polda NTT.

Sejak bulan September 2019 lalu, korban dicabuli dan diperkosa IYM alias Ibrahim alias Amos (43) yang juga paman kandungnya.

Baca: Ngaku Bujangan, Pria Beristri Cabuli Siswi SMA di Kupang

Sejak ayah dan ibu kandung korban berpisah, korban tinggal dengan neneknya MMD alias Maria yang juga ibu kandung pelaku di Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Awal Mula Kisah Pilu

Korban mengaku mengalami kekerasan seksual ini pertama kali di rumah pelaku d Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Awalnya pada bulan September 2019 yang lalu, nenek korban MMD yang juga ibu kandung pelaku mengajak istri pelaku ke kota SoE (ibukota Kabupaten TTS) untuk sebuah urusan.

MMD kemudian menitipkan korban ke rumah pelaku karena MMD dan istri pelaku akan menginap di rumah kerabat di Kota SoE.

Bukannya melindungi korban yang juga keponakannya, pelaku malah memanfaatkan kesempatan itu.

Begitu ibu dan istrinya ke kota, pelaku langsung memanggil korban masuk ke kamarnya.

Baca: Polisi Lengkapi Alat Bukti, Pelaku Cabul Siswi SMK di Kota Kupang Wajib Lapor

Pelaku memangil korban untuk masuk ke dalam kamar tidur milik pelaku untuk memijat badan pelaku.

Namun korban menolak. Akan tetapi pelaku terus memaksa korban dengan alasan bahwa badan pelaku dalam keadaan sedang sakit.

Baca: Pria Asal Surabaya Ini Pacari Janda Banyuwangi, Lalu Cabuli Putrinya

Korban pun luluh dan masuk ke dalam kamar pelaku kemudian memijat badan pelaku.

Selang 5 menit kemudian, korban hendak pamit karena korban sudah lelah sehingga korban berhenti memijat tubuh pelaku.

Ketika korban hendak berjalan keluar dari dalam kamar pelaku, pelaku langsung menarik tangan korban.

Lalu pelaku membanting korban diatas tempat tidur.

Pelaku langsung menarik celana korban akan tetapi korban sempat mempertahankan dan menolak.

Pelaku terus berusaha dan berhasil membuka celana korban.

Pelaku mencabuli dan memperkosa korban, dan korban pun pasrah.

Usai memperkosa korban secara paksa, pelaku mengancam korban agar korban tutup mulut dan tidak perlu menceritakan kepada orang lain.

Baca: Mabuk dan Aniaya Warga, Oknum Kapolsek di NTT Dicopot Kapolda

“Berani lu (kamu) cerita kepada orang lain maka saya akan bunuh lu hingga mati,” ujar korban menirukan ancaman pelaku saat diperiksa polisi di Mapolres TTS, Selasa (24/8/2021).

Korban yang ketakutan dan kesakitan langsung mengenakan kembali celananya dan langsung lari pulang ke rumah neneknya yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari rumah pelaku.

Baca: Napi Asal Kupang NTT Ditangkap Setelah 5 Bulan Jadi Buronan Polisi

Saat itu korban mengalami pendarahan namun nekad pulang ke rumah neneknya walau sang nenek masih di Kota SoE.

Aksi ini terus dilakukan pelaku setiap ada kesempatan dan setiap kali bertemu korban, juga selalu diakhiri dengan ancaman akan membunuh korban jika berani buka mulut.

Diancam Bunuh Pakai Parang

Kejadian terakhir dialami korban pada bulan Juli 2021, sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di sungai di Desa Tuansene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Saat itu, nenek korban MMD menyuruh korban untuk mengambil garam di rumah kerabat mereka, Sem D (44).

Korban pun menuruti. Ia ke rumah Sem D sambil berjalan kaki.

Namun saat korban tiba di sungai, secara kebetulan korban bertemu dengan pelaku.

Saat itu suasana sepi. Pelaku langsung mengajak korban untuk bersetubuh.

Namun korban menolak dan hendak menghindar.

Pelaku yang saat itu sedang memegang sebilah parang langsung mengejar dan mengancam korban dengan menggunakan parang tersebut.

Pelaku menempelkan ujung parang tersebut ke leher bagian depan korban sambil mengatakan kepada korban kalau korban menolak maka pelaku akan membunuh korban dan membuang tubuh korban.

Korban Pasrah

Tidak ada pilihan lain karena nyawa sudah terancam sehingga korban pun pasrah.

Baca: Jadi Narasumber di Excotic of East NusaTenggara, Menparekraf: NTT Paling Indah di Dunia

“Om (pelaku) mau berbuat apa ke saya terserah sudah. Saya pasrah,” ujar korban kepada pelaku saat itu.

Pelaku langsung menarik tangan korban dan membawa korban di dalam semak belukar.
Selanjutnya pelaku langsung menyetubuhi korban.

Setelah itu korban langsung lari ke rumah kerabatnya Sem D untuk mengambil garam sesuai pesanan sang nenek.

Karena korban sudah merasa tidak nyaman tinggal dirumah neneknya maka korban ke rumah kerabat ayahnya, Marthen LM untuk mengadukan penderitaan batin yang dialami sejak dua tahun belakangan.

Marthen LM pun langsung mendatangi Polres TTS dan melaporkan ke SPKT Polres TTS dan berharap kejadian tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, SH, yang dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021) membenarkan kejadian ini.

Pasca menerima laporan ini, penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres TTS langsung membawa korban ke rumah sakit melakukan Visum et repertum (VER).

“Kita sudah melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta menginterogasi korban dan saksi-saksi,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Nagakeo.

Penyidik juga mengirim undangan klarifikasi terhadap calon tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dari tingkat Lidik ke tingkat sidik serta mengirim surat panggilan terhadap tersangka namun tersangka belum memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya. Gadis di NTT Diperkosa Paman

https://www.youtube.com/watch?v=jt3rI1U5K4A

Dua Tahun Gadis di Bawah Umur di NTT Diperkosa Paman, Sempat Diancam Bunuh

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru