Jumat, 29 Maret 2024

Dua Tahun Bocah SD di NTT Jadi Pemuas Nafsu Kakeknya

Imanuel Lodja - Rabu, 21 Juli 2021 13:59 WIB
Dua Tahun Bocah SD di NTT Jadi Pemuas Nafsu Kakeknya

digtara.com – Nasib tragis dialami B (11). Selama dua tahun, bocah sekolah dasar ini menjadi korban pencabulan kakeknya, HN (65).

Baca Juga:

Sejak tahun 2019 lalu, korban dicabuli dan diperkosa di rumah tersangka HN di Dusun Suai B, Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT.

Korban saat diperiksa polisi mengaku kalau ia menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan sejak tahun 2019 sampai dengan tanggal 13 Juli 2021.

Baca: Camat di NTT Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat untuk Kapolres

Korban menjelaskan awal kejadiannya, saat itu korban sementara belajar dikamar dan ditunggui oleh tersangka hingga larut malam.

Karena sudah mengantuk, kemudian korban tertidur.

Baca: Kapolda NTT Sumbang 3 Ekor Hewan Kurban

Akan tetapi pada waktu itu tersangka membuka rok dan celana dalam korban dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban.

Tersangka mengancam dengan menggunakan pisau jika bercerita kepada orang lain maka korban akan dibunuh. Kejadian pencabulan dan pemerkosaan tersebut berulang kali dilakukan pada saat tersangka dengan korban dirumah sendirian.

Kasus ini sudah dilaporkan korban dan kerabatnya ke polisi setelah korban menceritakan kepada kerabat nya.

Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit menjalani visum dan diperiksa penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka.

Baca: Pasien Positif Covid-19 di NTT Tambah 538 Orang, Terbanyak dari Kupang

“Tersangka telah kami tangkap dan kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH MH, Rabu (21/7/2021).

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI nomor 2 tahun 2003 tentang Perlindungan anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tandasnya.

 

Dua Tahun Bocah SD di NTT Jadi Pemuas Nafsu Kakeknya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Anggota Polres Ngada

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Pencabulan Terhadap 30 Bocah Laki-laki di Tapteng

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

Pekan Ini Polres Ende Limpahkan Berkas Perkara Kasus Siswi Dicabuli di Masjid

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

10 Murid SD di Langkat Jadi Korban Pencabulan

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Lengkap, Berkas Perkara dan Tersangka Pencabulan Dua Siswi Sekolah Dasar Diserahkan ke JPU

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru