Jumat, 29 Maret 2024

Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi, Tiga Ton Solar Diamankan

Hendra Mulya - Senin, 05 September 2022 05:27 WIB
Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi, Tiga Ton Solar Diamankan

digtara.com – Pihak kepolisian Polres Langkat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Migas di Jalan Umum Dusun VI, Desa Perkubuan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat. Pelaku Penyalahgunaan BBM

Baca Juga:

Dari kasus ini, petugas berhasil menangkap dua pelaku, yakni SA alias Ari (54), warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat (Selaku pemilik cairan BBM jenis Solar bersubsidi) dan PA (43) warga Dusun XIII Pematang Delik, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat (selaku pengemudi mobil).

Wakapolres Langkat, Kompol Hendri Nupia Barus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Kamis (1/9/22) sekitar pukul 08.45 wib.

Baca: Antisipasi Konflik Saat Kenaikan Harga BBM, Polres Langkat Bersama Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi

Saat itu pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada satu unit mobil pick up Line 300 dengan nomor polisi BK 8638 DA mengangkut atau membawa cairan yang diduga bahan bakar minyak jenis Solar subsidi.

“Mereka ini membeli BBM Solar Subsidi dari stasiun bahan bakar nelayan (SPBN) yang berada di Dusun VI, Desa Perkubuan, Kecamatan Tanjungpura,” terang Hendri didampingi Kasi Humas, AKP. Joko Sumpeno, Senin (5/9/22).

Dari informasi tersebut, pihak Polres Langkat kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar, di lokasi terlihat satu unit mobil sedang mengangkut BBM Solar Subsidi.

“Dari lokasi turut kita temukan dua orang pelaku. Kita juga sudah memeriksa keduanya dan dimintai keterangan terkait masalah itu,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, kata Hendri, mereka telah melakukan aksi tersebut kurang lebih selama empat tahun dan membeli BBM solar subsidi satu kali dalam tempo sebulan dengan harga Rp 5600 perliternya.

“Dari sini, pelaku kembali menjual BBM tersebut kepada warga Gebang dengan harga Rp 6500 perliternya. Jadi pelaku itu dapat keuntungan Rp 900 perliternya. Hal ini jelas melanggar undang-undang,” paparnya.

Selain mengamankan barang bukti lebih kurang tiga ton BBM Solar subsidi, pihak kepolisian juga menyita satu mobil pick up yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Pasal 40 angka 9 itu, ketentuan pasal 55 diubah sehingga berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah di pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Polisi, Tiga Ton Solar Diamankan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru