Dua Pelaku Begal Sadis Disergap, Satu Didor Polres Sergai
digtara.com – Dua begal sadis tak berkutik setelah disergap Tim Opsnal Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dari tempat persembunyiannya, Rabu (13/1/2021) pukul 11.30 WIB. Dua Pelaku Begal Sadis Disergap, Satu Didor Polres Sergai
Baca Juga:
Kedua tersangka begal tersebut, Omeng (30) warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin dan Kendong (30) warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Vega R warna hitam tanpa dilengkapi dokumen, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150R tanpa plat, 1 pasang kap bodi sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah dan 1 HP merk Oppo.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dilaporkan ibu korban, Efiseasa (45) warga Dusun IV Desa Tebing Tinggi, Kec.tanjung beringin, Kab. Serdang Bedagai.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / I / 2021 / SU / RES SERGAI tanggal 12 januari 2021. Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa curas terjadi, Senin (11/1/ 2021) sekira pukul 22.30 Wib, di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu, korban M Aris Maulana (22) putra pelapor hendak pulang ke Desa Tanjung Beringin, dan sesampainya di jembatan Desa Pematang Kuala, korban dihentikan kedua tersangka.
Dengan brutal kedua tersangka langsung memukul korban dan mengambil 2 unit HP merk Oppo dan Nokia,jam tangan merk Lorenzo, jaket kulit warna hitam, serta mengambil kunci kendaraan kawasaki ninja warna merah BK 4797 NAM milik korban dan membawa pergi kendaraan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut,dan tangan sebelah kanan terkilir,dan mengalami kerugian materil senilai Rp 14 juta.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, Kamis (14/1/2021) mengatakan setelah mendapat laporan Tim Opsnal Scorpions mendapatkan informasi dari masyarakat adanya salah satu pelaku berada di rumahnya.
Tak lama, Tim Opsnal Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit Idik 1/Jatanras Sat Reskrim langsung berangkat menuju TKP mengamankan pelaku M Rudy alias Omeng yang sedang tidur dikamar.
Setelah introgasi pelaku mengakui dan melakukan perbuatan tersebut dengan temannya yang bernama Suparta Sitanggang alias Kendon yang tinggal di Desa Sialangbuah.
Selanjutnya, tim Opsnal bergegas mendatangi tempat yang biasa Kendong bersembunyi, lalu petugas melihat pelaku sedang duduk diatas motor Kawasaki Ninja dan tim opsnal Sat Reskrim mengejarnya, namun saat akan diamankan petugas, pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Melihat pelaku yang dikenal brutal tersebut, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya. Kendong pun langsung oyong dan selanjutnya digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses lanjut.
“Kedua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan dikenakan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan kita masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku juga melakukan perbuatan di beberapa TKP,” tegas Kapolres.
[ya]Â Dua Pelaku Begal Sadis Disergap, Satu Didor Polres Sergai