DPO Kasus UU ITE Pornografi Ditangkap Tim Cyber Polda Maluku
digtara.com – Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil meringkus tersangka Stiven, pelaku tindak pidana cyber terkait pornografi. DPO Kasus UU ITE Pornografi
Baca Juga:
Hal ini disampaikan langsung Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, Minggu (14/6/2020).
Kombes Pol Eko Santoso, menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Stiven ini dipimpin langsung AKBP Max Tahya.
“Tersangka kita amankan di rumahnya, Negri Liang Kecamatan Hunimua Kabupaten Maluku Tengah, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 pukul 19.00 WIT,” ujar Eko.
Saat diamankan, tim langsung membawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.
Baca Juga:Â Anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Dibacok Saat Tangkap DPO
“Saat ini tersanga sudah berada ditahanan Rutan Polda Maluku setelah melalui pemeriksaan Protokol Covid-19 dan dinyatakan negatif. dan selanjutnya akan diserahkan tahap 2 ke Kajati Maluku,” jelasnya.
Untuk Tersangka Stiven diduga melakukan tindakan pornografi, yaitu memposting konten porno melalui akun media sosial Facebook dan Instagram. Dia diduga melanggar Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pilihan :Â Bintang Porno Tak berani Pulang Kampung, Takut Dilempari Batu
“Jadi tersangka ini, sebelumnya telah masuk dalam daftar DPO sejak tanggal 22 Desember 2019 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi,” jelas Eko.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
DPO Kasus UU ITE Pornografi Ditangkap Tim Cyber Polda Maluku