DPO Kasus Curas di Sumba Timur Dibekuk di Sumba Tengah
digtara.com – Agustinus Duu Gaungu (30), buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) diamankan polisi, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga:
Agustinus ditangkap anggota unit Buser Satuan Reskrim Polres Sumba Timur di SPBU Anakalang, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, NTT.
Agustinus yang sudah jadi DPO beberapa tahun lalu terlibat kasus curas di kampung Kambalung, Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur sesuai laporan polisi nomor LP/45/IX/2019/NTT/Res. ST/Sek Lewa, tanggal 3 September 2019.
“Pelaku diamankan di SPBU Anakalang, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana selatan, Kabupaten Sumba Tengah,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK saat dikonfirmasi Rabu (8/12/2021).
Polisi sebelumnya mengamankan pelaku kasus curas yang juga DPO, Ngongu Meti.
Dari pengembangan kasus Curas pelaku DPO Ngongu Meti ini, Tim Buser Polres Sumba Timur melakukan pencarian terhadap 6 orang pelaku lainnya.
Beberapa waktu lalu, anggota Unit Buser Polres Sumba Barat mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku (DPO) atas nama Agustinus.
Tim Buser Polres Sumba Barat langsung menyergap pelaku di SPBU Anakalang, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.
Anggota unit buser polres Sumba barat langsung berkoordinasi dengan anggota unit Buser Polres Sumba Timur terkait penangkapan pelaku Curas Agustinus Duu Gaungu yang telah diamankan.
Anggota Unit buser Polres Sumba Timur dan Polsek Lewa langsung ke wilayah Kabupaten Sumba Tengah.
Di Polsek Katikutana, tim langsung menginterogasi pelaku Agustinus Duu Gaungu.
Pelaku Agustinus pun mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku termasuk salah satu eksekutor penganiayaan menggunakan Sajam (Parang) terhadap korban.
Tim gabungan Polres Sumba Barat dan Polres Sumba Timur masih melakukan pengembangan terkait keberadan pelaku lainya.
Foto : DPO kasus curas saat diamankan polisi