Ditinggal Masak, Mahasiswa di Kupang Cabuli Bayi 1 Tahun
digtara.com – BRH, bayi berusia 1 tahun 3 bulan menjadi korban pencabulan seorang mahasiswa di Kupang yang selama ini tinggal dan mengasuh korban.
Baca Juga:
Pencabulan ini diduga dilakukan NJM (18), mahasiswa asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT yang yang kuliah di Kota Kupang.
Pencabulan ini diduga dilakukan NJM pada Jumat (19/2/2021) malam sekira pukul 20.00 Wita di kediaman korban, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban Yoktan AH (26) ke polisi di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah.
Selama ini, terduga pelaku tinggal bersama orang tua korban karena pelaku kuliah di sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang.
Saat ibu korban memasak, pelaku menjaga korban. Sementara suaminya sedang tidak di rumah. Kesempatan itu digunakan pelaku mencabuli korban.
Ibu korban HLA (22) yang mengetahui hal itu langsung menelpon suaminya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.
Aparat kepolisian Polsek Kupang Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum.
“Kita sudah terima laporan polisi dan sedang diproses dengan memeriksa korban dan saksi,” ujar Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat saat dikonfirmasi Minggu (21/2/2021).
Polisi sudah menahan pelaku di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungn anak.