Ditegur Curi Sawit, Pelaku Malah Cangkul Penjaga Kebun
digtara.com – Ditegur karena mencuri sawit, Khaidir Ali alias Lajang (30) malah mencangkul penjaga kebunnya di Dusun II Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Ditegur Curi Sawit, Pelaku Malah Cangkul Penjaga Kebun
Baca Juga:
Petugas Polsek Teluk Mengkudu terpaksa berjibaku ke dalam lumpur untuk menangkap warga Dusun II Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, yang mencuri sawit milik Ahmad Afandi Lubis (37).
Pelaku yang sempat kabur ke belakang rumahnya berhasil ditangkap personel Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan peristiwa itu terjadi, pada Selasa, 30 Juni 2020, ketika itu Agus dan Amat serta Awal sedang menjaga kebun sawit milik Ahmad Afandi Lubis alias Ivan dengan cara patroli.
Ketika melihat pelaku Khaidir Ali alias Lajang sedang mengegrek buah. Penjaga kebun, Agus dan Amat pun mendatangi pelaku dan mengetahui aksinya. Namun sempat diusir penjaga kebun untuk meninggalkan sawitnya.
Namun, karena hendak mencuri buah sawit, kedua penjaga kebun itu mencoba mengamankan pelaku, namun pelaku langsung mengambil gagang cangkul dari tangan Rahmat alias Amat dan mengayunkan gagang cangkul tersebut ke arah tubuh Amat secara berulang kali. Baca Juga:Â
Polres Sergai Bekuk DPO Bajing Loncat
Melihat rekannya dicangkul, Agus pun menarik Rahmat alias Amat, namun pelaku langsung mengayunkan gagang cangkul tersebut ke arah Agus dan mengenai telinga sebelah kanannya. Baca Juga:Â
Tipu Warga Minta Rp 100 Juta Masuk TNI, Pedagang Bebek Diringkus Polres Sergai
Saat itu juga Awal datang menghampiri Agus Salim, namun pelaku pun langsung pergi, kemudian Agus pun memberitahukan kejadian tersebut kepada Ivan. “Tersangka ditangkap dari rumahnya, namun sebelumnya sempat kabur ke belakang rumah dan berhasil ditangkap,” sebutnya.
Selain itu, Polisi juga telah mengamankan barang bukti 3 tandan buah sawit, 1 buah gagang cangkul. “Tersangka dijerat pasal 365 dari KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kapolres.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=yQnMlBXqJ5Q
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Ditegur Curi Sawit, Pelaku Malah Cangkul Penjaga Kebun