Ditangkap Warga, Pencuri Bunga Mendekam di Sel
digtara.com – RH (22) warga Jalan Danau Ranau, Tebingtinggi, Sumatera Utara harus mendekam di sel tahanan Polsek Padang Hilir. Ia ditangkap warga pada Kamis pagi (4/2/2021) sekitar pukul 04:00 Wib lalu saat mencuri bunga milik Ruby Cahyadi (45) warga Jalan Kenanga, Tebingtinggi.
Baca Juga:
Kapolsek Padang Hilir AKP P Manurung melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, kepada wartawan membenarkan, adanya kasus pencurian bunga. Pelaku dibawa korban beserta beberapa warga ke Mako Polsek Padang Hilir.
“Korban sudah merasa resah karena dalam beberapa Minggu ini pot buanganya sebanyak 13 buah hilang di curi,” kata AKP Josua.
Pada pukul 04:00 pagi itu, korban mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumahnya. Setelah diintip ternyata ada seorang laki-laki yang tidak dikenal memanjat pagar lalu masuk ke pekarangan rumah dan langsung menggasak pot beserta bunga miliknya.
Melihat ada orang mencuri bunganya, korban bersama anaknya langsung keluar mendatangi pelaku dengan membawa kayu untuk menakuti pelaku. Pelaku pun tak berkutip saat ditangkap. Sementara temannya bernama Andre yang menunggu di depan rumah dengan mengendarai sepeda motor langsung kabur.
Pelaku bersama barang bukti langsung di serahkan warga kepolsek Padang Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 ayat 5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancan hukuman 5 tahun penjara.