Kamis, 18 April 2024

Dit Reskrimum Polda Sumut Bongkar Penipuan Modus Masuk Akpol

Arie - Minggu, 19 Desember 2021 12:41 WIB
Dit Reskrimum Polda Sumut Bongkar Penipuan Modus Masuk Akpol

digtara.com – Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisa mengurus masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Baca Juga:

Dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu petugas mengamankan seorang pelaku bernama Imam Wahyudi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus itu berawal ketika Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri disalah satu kafe untuk mengurus anaknya Syaiful Bahri bernama Abdul Mutholib bisa masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Baca: Terdakwa Kasus Penipuan hingga Miliaran Rupiah Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi ke MA

“Dalam pertemuan itu Imam Wahyudi menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada Syaiful Bahri agar anaknya bisa masuk Akpol,” katanya, Minggu (19/12/2021).

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan korban Syaiful Bahri pun mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta kepada Imam Wahyudi dengan cara Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya dan Rp 200 juta ke rekening Bank BRI milik Sukardi.

“Setelah uang sebesar Rp 600 juta itu diberikan ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol sedangkan Imam Wahyudi sudah kabur,” ungkapnya korban Syaiful Bahri pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Dit Reskrimum Polda Sumut.

Baca: Kabareskrim di Polda Sumut: Pedomani Arahan Pimpinan dan Lakukan yang Disukai Orang

Mantan Kapolres Biak Papua itu menuturkan personel Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Atas perbuatannya tersangka Imam Wahyudi ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara, tetapi Penyidik juga masih melanjutkan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing,” ucap Hadi.

Kabid Humas Menambahkan, Imam Wahyudi ketika diinterogasi mengakui uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagikan dengan rincian pelaku mendapat bagian sebesar Rp 400 juta, Efendi Setiawan Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp40 juta, Deny Reza sebesar Rp20 juta dan Sukardi sebesar Rp1 juta.

“Kami menghimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen Anggota Polri itu menerapkan prinsip BETAH ( Bersih, Transfaran, Akuntabel dan Humanis ), jadi siapapun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser Rupiah pun, Percaya diri dengan kemampuan dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan, jangan percaya kalau ada orang menawarkan diri bahwa bisa memasukan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang, Wajib tidak Percaya !,” tegas Kabid Humas.

Dit Reskrimum Polda Sumut Bongkar Penipuan Modus Masuk Akpol

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Apartemen Medan, Polisi Sita 23,8 Kg Sabu

Polda Sumut Ingatkan Masyarakat yang Pakai Rute Google Maps: Jangan Resah Lihat Arus Merah!

Polda Sumut Ingatkan Masyarakat yang Pakai Rute Google Maps: Jangan Resah Lihat Arus Merah!

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Seleksi PPPK Langkat, Identitasnya Masih Dirahasiakan

Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya

Wakapolda Sumut Kumpulkan Camat dan Kades Usai Pemilu 2024, Begini Faktanya

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Bertambah! Tersangka Dugaan Suap Seleksi Guru PPPK Madina Jadi 6 Orang, Semuanya Pejabat

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Terjaring OTT, Komisioner KPU Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Uang Rp 26 Juta Jadi Barang Bukti

Komentar
Berita Terbaru