Jumat, 29 Maret 2024

Diperkosa dan Akan Dijadikan Istri Kedua, Gadis 15 Tahun di NTT Bunuh Sepupu

Imanuel Lodja - Rabu, 17 Februari 2021 12:25 WIB
Diperkosa dan Akan Dijadikan Istri Kedua, Gadis 15 Tahun di NTT Bunuh Sepupu

digtara.com – MSK (15), gadis dari Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT yang menjadi tersangka penikaman dan pembunuhan terhadap sepupunya memiliki alasan tersendiri melakukan aksinya. Gadis 15 Tahun Bunuh Sepupu

Baca Juga:

Ia membunuh sepupunya NB (48), yang juga warga Desa Oni, saat hendak memperkosa dirinya.

“Menurut keterangan tersangka (MSK) bahwa tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut karena tersangka pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020,” ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK di Mapolres TTS, Rabu (17/2/2021).

Setiap ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, korban selalu menyampaikan kepada ayah MSK untuk menikahi tersangka. Korban berniat menjadikan tersangka sebagai istri kedua.

Pada Rabu 10 Februari 2021 siang, sekitar pukul 13.00 wita, korban ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih).

Baca: Pra Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMK: Ada Adegan Onani

Saat itu korban sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir laut.

Korban langsung keluar dan menuju ke pinggir pantai, tepatnya 20 meter dari lokasi kejadian.

Beberapa saat kemudian tersangka pun pergi dan mengikuti korban.

Saat itu tersangka membawa sebilah pisau yang dia simpan di saku belakang celana.

Baca: Pramugari Cantik Ini Diperkosa dan Dibunuh 11 Pria di Hotel

Korban dan Tersangka Sempat Berhubungan badan

Di tempat itu, mereka sempat melakukan hubungan badan satu kali.

Beberapa saat kemudian korban, kembali mengajak tersangka untuk melakukan hubungan badan, namun tersangka tidak mau.

“Saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan tersangka di saku belakang celana tersangka,” urai Kapolres.

Usai menikam korban, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.

Belakangan jenazah korban ditemukan di hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.

“Dilanjutkan dengan pemeriksan medis dari dokter Puskesmas Panite, dan disimpulkan bahwa korban meninggal dunia karena luka robek pada leher korban bagian kanan,” tambah Kapolres.

Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap para saksi yang mengetahui kejadian tersebut, juga saksi yang bertemu dengan korban sebelum meninggal dunia.

“Setelah dilakukan interogasi kepada para saksi dan juga hasil olah tempat kejadian perkara maka terbukti bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban adalah tersangka yang merupakan sepupu dari korban,” tambah Kapolres.

Baca: Seorang Gadis di NTT Diperkosa Paman Hingga Trauma, Hamil dan Melahirkan

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres TTS guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.

MSK ditetapkan sebagai tersangka pembunuh sepupunya sendiri, meski ia mengaku membela diri karena korban hendak memperkosanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau, handphone dan baju milik tersangka.

“Untuk proses selanjutnya, penyidik sedang mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam tentang kasus pembunuhan tersebut,” ujar Kapolres.

Jadi Perhatian Kapolda NTT

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH MHum memberikan perhatian khusus pada kasus pembunuhan ini.

Kapolda memerintahkan Kapolres untuk menangani kasus ini secara humanis.

Jenderal polisi bintang dua ini pun meminta Kapolres TTS tidak menahan tersangka.

“Saya sudah perintahkan Kapolres TTS untuk penanganan kasus tersebut dilakukan secara humanis. Yang bersangkutan (tersangka gadis dibawah umur) tidak bisa ditahan di Polres,” tegas Kapolda di Mapolda NTT, Rabu (17/2/2021).

Untuk itu, tersangka pun dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial anak di Kupang, NTT.

Baca: Polda NTT Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Melalui Instagram

Kapolda NTT menegaskan kalau Polri tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga buat korban yang meninggal.

“Proses di pengadilan nanti yang memberikan putusan yang terbaik. saat ini semua proses penyidikan sedang dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM,” lanjut Kapolda.

Untuk tersangka yang masih dibawah umur disiapkan Polwan dan tenaga psikolog.

“Saya sudah perintahkan ke Kapolres TTS untuk pendampingan yang bersangkutan sehingga dapat membuat tenang dalam proses hukumnya,” tambah mantan Kakor Polairud Baharkam Polri ini.

Baca: Kapolda NTT Minta Kapolres TTS Tangani Kasus Pembunuhan Gadis Dibawah Umur secara Humanis

Sementara itu, Kapolres TTS sendiri mengaku langsung menjalankan perintah Kapolda NTT tersebut.

“Kami tidak menahan tersangka tapi kami titipkan ke Dinas Sosial sambil proses hukum tetap berjalan,” tandasnya.

Diperkosa dan Akan Dijadikan Istri Kedua, Gadis 15 Tahun di NTT Bunuh Sepupu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Anggota Ditpolairud Polda NTT Amankan Lagi 5 Nelayan Pengguna Bahan Peledak

Anggota Ditpolairud Polda NTT Amankan Lagi 5 Nelayan Pengguna Bahan Peledak

Komentar
Berita Terbaru