Jumat, 29 Maret 2024

Dilema Kasus Mantan Anggota DPRD Lecehkan Anak Sendiri, Korban Sudah Cabut Laporan

- Sabtu, 13 Maret 2021 08:59 WIB
Dilema Kasus Mantan Anggota DPRD Lecehkan Anak Sendiri, Korban Sudah Cabut Laporan

digtara.com – Penegak hukum kesulitan membawa kasus AA (65 tahun) mantan anggota DPRD Provinsi NTB yang mencabuli anak kandungnya sendiri, ke pengadilan. Itu terjadi setelah korban mencabut laporan polisi dan tak mau hadir ke persidangan.

Baca Juga:

Hal itu diakui Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

“Ya masih P-19, kita masih lengkapi. Progres jalan terus, tapi pihak pelapor ada cabut laporan dan ada perdamaian,” kata Kadek Adi Astawa melansir suara.com – jaringan digtara.com, Sabtu (13/3/2021).

Namun Kadek mengatakan kasus tersebut kemungkinan diselesaikan secara restoratif justice (RJ) dengan mengutamakan perdamaian.

Artinya, akan ada sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.

“Merujuk kepada kebijakan bapak Kapolri terkait RJ, antara pelapor dan terlapor sudah cabut, perkara susah dilanjutkan,” ujar Kadek.

Pihak Kejaksaan mengatakan pada dirinya bahwa korban tidak ingin hadir pada sidang jika kasus tersebut dilanjutkan. Hal ini membuat dilema aparat.

“Karena penyampaian korban ke Kejaksaan nantinya pas sidang enggak mau hadir. Susah nantinya, makanya kita masih diskusi sama jaksa. Jaksa juga terkendala,” katanya.

Dia mengatakan belum berani menghentikan kasus tersebut, karena khawatir justru akan menimbulkan efek lebih besar.

“Belum dihentikan, masih pertimbangan juga. Jangan sampai menimbulkan efek lebih besar,” katanya.

Ibu Korban Tak Ingin Anaknya Terbebani

Kompol Kadek juga telah diminta oleh ibu korban agar kasus tersebut dihentikan. Dia tidak ingin anaknya terbebani saat sidang yang justru berhadapan dengan ayahnya sebagai terdakwa.

“Kita memprotek korban, mengakomodir rasa keadilan bagi korban. Karena kemarin ibunya bilang nanti anaknya tambah drop hadir di persidangan. Lagian ini masalah antara anak dan bapak kandung, tolong pikirkan masa depan anak saya,” ujarnya.

Ia mengatakan akan mempertimbangkan menggunakan restoratif justice dalam kasus tersebut.

“Awal mula proses penyidikan pasti ada laporan dari pelapor. Kalau dicabut apalagi yang harus dipermasalahkan,” katanya.

Sementara itu Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mempersilakan mantan Anggota DPRD NTB berinisial AA (65 tahun) yang menjadi tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak kandungnya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Namun demikian, Heri mengatakan bahwa penyidik untuk saat ini belum dapat mengabulkan apabila dari pihak tersangka mengajukannya.

“Tetapi untuk sementara kita tidak bisa kabulkan,” ujarnya.

Pertimbangan kuat penyidik akan menolaknya, jelas Heri, dilihat dari konstruksi kasus AA. Menurutnya, kasus ini dapat membuka peluang tersangka untuk mengulangi perbuatannya.

“Umumnya seperti itu, kita tidak kabulkan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan menyulitkan proses penyidikannya yang sekarang sedang berjalan,” ucap Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru