Dikibusi Warga, Pengedar Narkoba di Tebingtinggi Ditangkap Polisi
digtara.com – RS alias Robi (36), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Jalan sei Kelambah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi ini diduga terlibat penyalahgunaan narkobau. Pengedar Narkoba Ditangkap
Baca Juga:
Pelaku ditangkap tak jauh dari kediamannya, Minggu, 31 Januari kemarin, sekira pukul 18.30 Wib.
Kapolsek Padang Hulu, Iptu Beringin Jaya, SH saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan.
“Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan sedang berjalan kaki,” terangnya.
Baca: Dua Kurir Narkoba di Tebingtinggi Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Akhirnya, petugas langsung mendekati pelaku, dan petugas langsung melakukan penggeledahan serta menginterogasi terhadap pelaku.
“Setelah digeledah, dari kantong celana belakang sebelah kiri pelaku, petugas menemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga sabu,” ujar Kapolsek.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka. Di depan petugas, pelaku mengaku sabu tersebut miliknya dan akan dijual kepada pembelinya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Padang Hilir, guna pengembangan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan petugas yaitu sabu seberat 5 gram, 1 buah HP merek Samsung,” lanjutnya.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
Dikibusi Warga, Pengedar Narkoba di Tebingtinggi Ditangkap Polisi