Sabtu, 20 April 2024

Diduga Sakit Hati Karena Warisan, Pria Ini Bakar Rumah Pamannya

- Kamis, 14 Januari 2021 09:33 WIB
Diduga Sakit Hati Karena Warisan, Pria Ini Bakar Rumah Pamannya

digtara.com – TRS alias Teguh (25) warga Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) diringkus Tim Opsnal Polsek Firdaus di sebuah bengkel Las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Senin (11/01/20201) sekira pukul 21.00 Wib. Diduga Sakit Hati Karena Warisan, Pria Ini Bakar Rumah Pamannya

Baca Juga:

Teguh merupakan pelaku pembakaran terhadap rumah korban Suburjoni Kolot (65) tak lain merupakan Pamannya sendiri  terletak di Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.

Kejadian bermula pada Jumat, 21 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB, dimana korban sedang tertidur di ruang tamu rumah miliknya.

Tiba-tiba mendengar suara mengucapkan salam dari teras rumahnya, selanjutnya korban berdiri dan membuka pintu rumah miliknya.

Setelah dibuka terlihat seorang pria yang diketahui bernama Teguh langsung marah-marah kepada korban. Saat itu, korban dan pelaku langsung terlibat adu mulut dan pelaku meninggalkan rumah korban.

Pelaku kembali datang dengan membawa 1 botol Aqua yang berisikan minyak bensin dan menyiramkan ke dinding rumah yang membakar rumah milik korban hingga menimbulkan api.

Selain membakar, pelaku juga melakukan pelemparan kaca jendela bagian samping rumah dengan menggunakan batu bata sehingga mengakibatkan kaca jendela rumah milik korban mengalami pecah dan pelaku meninggalkan lokasi rumah korban.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu dan merasa keberatan sehingga membuat pengaduan ke Mapolsek Firdaus sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/133/YAN/VIII/YAN.2.6/2020/SU/Res Sergai/Sek Firdaus/ tanggal 22 Agustus 2020.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang membenarkan penangkapan kepada Teguh pelaku pembakaran rumah di depan bengkel las milik warga pringgan Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

“Motif tersangka melakukan pembakaran karena sakit hati terkait harta warisan. Pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Kamis (14/1/2021).

Kapolres menjelaskan sebelumnya petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lalu ditindak lanjuti tim Opsnal Polsek Firdaus dan berhasil meringkus pelaku di depan bengkel las Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Barang bukti 1 botol Aqua, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 buah batubara, 1 batang kayu berdiameter yang kurang lebih 30 Cm yang telah terbakar dan 1 buah pecahan kaca jendela sudah diamankan petugas,” ujar AKBP Robin.

[ya]  Diduga Sakit Hati Karena Warisan, Pria Ini Bakar Rumah Pamannya

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
TEGA! Pria Lansia di Alor Cabuli Keponakannya yang Masih Balita

TEGA! Pria Lansia di Alor Cabuli Keponakannya yang Masih Balita

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru