Diduga Pasok Pil Ekstasi ke Medan, Dua Sejoli Diciduk
digtara.com – Diduga sering memasok narkoba ke tempat hiburan malam di Kota Medan, dua sejoli diciduk Polsek Patumbak di Jalan Listrik Kecamatan Medan Petisah, pada Jumat 23 Oktober 2020. Diduga Pasok Pil Ekstasi ke Medan, Dua Sejoli Diciduk
Baca Juga:
Kedua tersangka yakni, M Agus Syaputra Alias Billy (25) dan Siti Suwarni (37). Keduanya merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia. Keduanya diamankan setelah kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza menjelaskan keduanya diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering memasok pil ekstasi di tempat hiburan malam.
“Penangkapan bermula dari Informasi yang didapat dari masyarakat bahwa akan ada sepasang laki-laki dan perempuan mengantarkan pesanan narkoba jenis ekstasi ke KTV Stroom,” ungkapnya, Senin (9/11/2020).
Ia mengatakan mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan pengintaian terhadap keduanya.
“Tidak berapa lama datang sepasang laki-laki dan perempuan ke parkiran KTV Stroom mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan,” ujarnya.
Kompol Arfin menyebutkan saat itu kedua pelaku langsung menuju lift, petugas yang melihatnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
“Saat digeledah dari dalam kantong celana Billy ditemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi 8 butir pil ekstasi warna biru merk Marvel,” sebutnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku pil ekstasi tersebut mereka jual seharga Rp 140.000 per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp 300.000.
Kini keduanya dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Patumbak guna proses lanjut.
“Kepada keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35Â tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” tandas Arfin.
[ya]Â Diduga Pasok Pil Ekstasi ke Medan, Dua Sejoli Diciduk