Kamis, 28 Maret 2024

Diduga Menipu Proses Sewa Ruko, Pengusaha Dilaporkan ke Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 20 Februari 2020 07:40 WIB
Diduga Menipu Proses Sewa Ruko, Pengusaha Dilaporkan ke Polisi

digtara.com | KUPANG - Kaharuddin (46), penguasa asal Makassar yang tinggal di Jalan Jambu RT 23/RW 09 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadukan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke polisi di Polsek Kelapa Lima.

Baca Juga:

Kaharuddin melaporkan rekannya Darwati, Rabu (19/2/2020) petang. Korban mengaku tertipu proses sewa beli ruko yang terjadi pada bulan Juli 2015 lalu di jalan Urif Sumoharjo, Kelurahab Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kasus ini berawal pada bulan Juni tahun 2015. Pelaku mendatangi korban di tempat usahanya dan menawarkan pelelangan dua unit ruko yang dilelang BRI senilai Rp 400 juta.

Kemudian pelaku meminta diberikan uang sebagai tanda jadi pembelian ruko oleh korban. Untuk tahap pertama, korban menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta.

Uang tersebut diserahkan langsung korban kepada pelaku. Setelah itu pada tanggal 25 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 wita, pelaku mendatangi korban di toko milik korban dan meminta tambahan uang sebesar Rp 10 juta.

Dihari dan tanggal yang sama sekitar pukul 16.00 wita, pelaku kembali menemui korban dan meminta uang sebesar Rp 10 Juta.

Korban pun menuruti permintaan pelaku dan korban langsung menyerahkan uang tersebut dan diterima pelaku.

Tiga hari kemudian atau pada tanggal 28 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 wita, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta uang sebanyak Rp 10 juta lagi. Korban langsung menyerahkan uang tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 3 Agustus 2015, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp 20 Juta. Korban langsung mengantarkan dan menyerahkan uang tersebut kepada pelaku disamping Hotel Sasando Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Korban menghitung jumlah keseluruhan uang diserahkan korban kepada pelaku berjumlah Rp 80 juta. Namun hingga sekarang pelaku tidak pernah memberikan ruko atau apapun terhadap korban sehingga korban merasa telah ditipu.

Korban sempat memcari pelaku untuk menyelesaikan masalah ini namun tidak mendapatkan kepastian sehingga mengadukan ke polisi dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK yang dikonfirmasi pada Kamis (20/2/2020) mengakui kalau masalah tersebut telah ditangani penyidik Polsek Kelapa Lima berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B/46/II/2020/Sektor Kelapa Lima.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Dua Hari Pelaksanaan Operasi Semana Santa, Polairud Bantu Evakuasi Perahu Mati Mesin

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Akhiri Masa Dasbhara, 198 Siswa SPN Polda NTT Ikut Outbond

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Anggota Polda NTT Dilatih Bongkar Pasang Senjata

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Bawa Lima Kapolres Perbatasan, Kapolda NTT ke Timor Leste Hadiri HUT PNTL

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Pemilik Detonator yang Ditangkap Polairud Ternyata Datangkan Langsung Detonator dari Sulawesi

Anggota Ditpolairud Polda NTT Amankan Lagi 5 Nelayan Pengguna Bahan Peledak

Anggota Ditpolairud Polda NTT Amankan Lagi 5 Nelayan Pengguna Bahan Peledak

Komentar
Berita Terbaru