Jumat, 29 Maret 2024

Diduga Memiliki Perilaku Menyimpang, Tukang Ojek Tega Cabuli Bocah SD

Imanuel Lodja - Rabu, 16 September 2020 13:59 WIB
Diduga Memiliki Perilaku Menyimpang, Tukang Ojek Tega Cabuli Bocah SD

digtara.com – PAB alias Primus (42), warga Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang harus berurusan dengan polisi.  Tukang Ojek Tega Cabuli Bocah SD

Baca Juga:

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini mencabuli bocah sekolah dasar (SD) yang tak lain adalah tetangganya.

Korban NN (9), diketahui sering bermain di rumah pelaku. Kebetulan pelaku memiliki anak kecil yang sering dijaga korban.

Ibu korban, sehari-hari bekerja sebagai tukang laundry di sebuah rumah sakit di Kota Kupang.
Karena kesibukan bekerja, korban sering dititipkan di rumah pelaku.

Terungkapnya kasus pencabulan ini karena pengakuan korban dan istri pelaku yang sudah tidak tahan dengan perilaku pelaku.

Selasa 15 September 2020 malam, korban menginap di rumah pelaku karena istri pelaku ulang tahun.

Baca: Dijanjikan Ponsel, Siswi SMA Diduga Dicabuli Dua Temannya

Pelaku pun memanfaatkan kesempatan tersebut dengan dalih hendak menidurkan korban. Saat itu, pelaku membawa korban ke kamar tidurnya dan mulai mencabuli korban.

Korban dipaksa menonton aksi pelaku yang kurang pantas saat pelaku tidak mengenakan pakaian.
Menahan sakit, korban hanya bisa menangis, saat itulah istri pelaku terbangun dan langsung kaget.

Perilaku Seks yang Menyimpang

Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G Mere, SH mengatakan bahwa pelaku memiliki perilaku yang menyimpang. Namun saat mencabuli korban, pelaku dalam keadaan sadar.

“Pelaku memiliki perilaku menyimpang. Namun saat itu ia sadar dan tidak dalam keadaan mabuk atau sakit,” katanya, Rabu (16/9/2020).

Kapolsek juga menjelaskan kalau pelaku sering menyiksa pasangannya saat berhubungan badan.

“Kelainan pelaku harus dibuktikan lagi,” tandas Kapolsek.

Saat ini, keadaan korban sudah membaik dan sudah menjalani visum. Polisi juga sudah memeriksa korban, pelaku dan sejumlah saksi.

Baca: Terungkap! Siswi SD yang Tenggelam Usai Memancing Ternyata Korban Pencabulan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di polsek Oebobo dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta,” tambahnya.

Saat ditemui di Mapolsek Oebobo, Primus mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

“Saya bersalah dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Saya menyesal terutama kalau saya ingat anak-anak saya,” ujar pria asal Kabupaten Ende ini.

Ia juga mengakui kalau perbuatannya mencabuli korban dilakukan secara sadar.

“Saya tidak paksa korban tapi saya memang kasar saat mencabuli korban jadi korban pasrah,” tambah nya.

Primus sendiri sudah tiga kali kumpul kebo dengan tiga orang perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dari hubungannya dengan tiga perempuan ini, Primus dikaruniai empat orang anak.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Diduga Memiliki Perilaku Menyimpang, Tukang Ojek Tega Cabuli Bocah SD

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru