Diduga Gelapkan Mobil, Seorang Pria di NTT Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 09 Desember 2021 16:25
digtara.com – YBN alias Broni Nurak dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara (TTU) karena diduga menggelapkan satu unit mobil milik Vinsensius Manek (44).
Satu unit mobil Avansa Veloz berwarna Putih dengan nomor polisi DK 1301 FS tersebut diduga digelapkan dengan modus pinjam pakai.
Pelapor atas nama Vinsensius Manek mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika Ia pada beberapa waktu lalu menyerahkan mobil tersebut kepada iparnya yang berdomisili di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca: Hakim PN Medan Bebaskan Siska, Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR
Mobil tersebut kemudian dipinjam-pakaikan kepada terlapor dengan perjanjian bahwa mobil tersebut akan dikontrak selama 6 bulan dengan ketentuan setiap bulan akan dibayar sebesar Rp. 6.000.000.
Menurutnya, pembayaran pinjam-pakai mobil tersebut pada bulan pertama dan kedua berjalan baik.
Baca: Sidang Putusan Siska, Kasus Penipuan dan Penggelapan Miliaran Uang Anggota DPR RI Ditunda
Namun, pada bulan ketiga, terlapor tidak lagi melakukan pembayaran sebagaimana mestinya.
“Pada bulan kedua itu kita tahu bahwa ternyata mobil kita digadaikan sama dia (terlapor),” ucapnya.