Jumat, 29 Maret 2024

Diduga Cabuli Remaja Dua Kali, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

- Sabtu, 19 Desember 2020 08:25 WIB
Diduga Cabuli Remaja Dua Kali, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

digtara.com – Seorang pria yang berprofesi sebagai supir, RS (24) alias Rio, mencabuli seorang remaja yang masih SMA, PA (17) yang juga merupakan tetangga dari tersangka. Diduga Cabuli Remaja Dua Kali, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga:

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba mengatakan, tersangka melakukan perbuatan asusila sebanyak 2 kali kepada korban

“Tersangka melakukannya sebanyak 2 kali saat rumah korban dalam keadaan sepi,” ujarnya, Sabtu (19/12/2020).

Diceritakannya, kejadian bermula pada tanggal 22 November 2020. Saat itu tersangka mengirim pesan singkat kepada korban untuk menanyakan apakah di rumahnya ada orang atau tidak.

Selanjutnya, korban membalas pesan tersebut dengan mengatakan tidak ada siapa-siapa di dalam rumah selain dirinya.

Dengan penuh percaya diri, tersangka menuju rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah.
Tersangka juga menarik tangan korban ke dalam sebuah kamar kemudian memaksa untuk berbuat hubungan layaknya suami istri.

“Kemudian tersangka mengatakan kepada korban ‘udah gak apa-apa itu. Gak ada yang tau kalau gak ada yang kasih tau,” ucap Philip mengikuti perkataan tersangka.

Setelah melakukan perbuatan kejinya, tersangka pergi meninggalkan korban. Kejadian selanjutnya, tersangka kembali mendatangi rumah korban pada tanggal 13 Desember 2020. Saat itu, PA sedang menyapu di dalam rumah seorang diri.

Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan kembali melakukan perbuatan intim kepada PA.

Setelah melakukannya, RS pergi dari rumah PA. Tak lama kemudian, orang tua korban pulang ke rumah dan PA menceritakan kejadian yang sudah dialaminya bersama RS.

Merasa tak terima, orang tua korban langsung bergegas pergi ke Polsek Patumbak untuk melaporkan perbuatan RS.

Setelah menerima laporan, petugas tekab Polsek Patumbak melakukan penyelidikan. “Pada tanggal 15 Desember 2020, polisi meringkus tersangka di kediaman rumahnya setelah mendapat informasi dari pihak keluarga korban, ” jelasnya.

Akibat perbuatannya, RS dijerat pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E tentang perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

[ya]  Diduga Cabuli Remaja Dua Kali, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru