Diduga Cabuli 14 Bocah, Pria di Sumbar Ini Ditangkap Polisi
digtara.com – Polisi menangkap M (60) karena diduga mencabuli bocah di bawah umur. M ditangkap pada Jumat (19/11/2021) malam. Cabuli 14 Bocah
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, M melakukan aksi bejatnya sejak Oktober 2021. Aksinya terbongkar setelah dilakukan visum terhadap korban.
“Modusnya yang dilakukan M dengan mengajak korbannya jalan-jalan hingga dikasih uang. Orangtua korban yang curiga melakukan visum terhadap anak-anaknya,” katanya, Sabtu (20/11/2021).
Baca: Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung di Kupang Segera Disidang
Ia mengaku, korbannya diprediksi ada sekitar 14 orang. Namun, kata Rico, belum semua korbannya yang membuat laporan polisi.
Baca: Sidang Kode Etik Selesai, Ini Sanksi bagi Anggota Polsek Kutalimbaru Yang Cabuli dan Peras Istri Tahanan
“Yang melapor baru tiga korban, usia 9 hingga 11 tahun. Ada sekitar 14 orang korbannya,” katanya.
Baca: Kasus Pemerasan dan Pencabulan Istri Tahanan, Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Penyidik Polsek Kutalimbaru
Kekinian Polresta Padang masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Begitu pula dengan M masih dalam pemeriksaan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Diduga Cabuli 14 Bocah, Pria di Sumbar Ini Ditangkap Polisi