Kamis, 28 Maret 2024

Didampingi KontraS Sumut, Istri Kamiso Adukan Dugaan Penyiksaan Terhadap Suaminya ke Mabes Polri

Redaksi - Sabtu, 14 November 2020 05:52 WIB
Didampingi KontraS Sumut, Istri Kamiso Adukan Dugaan Penyiksaan Terhadap Suaminya ke Mabes Polri

digtara.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mendampingi istri Kamiso, Okta Rina (28) adukan dugaan penyiksaan ke Mabes Polri, pada Jumat 13 November 2020. Didampingi KontraS Sumut, Istri Kamiso Adukan Dugaan Penyiksaan Terhadap Suaminya ke Mabes Polri

Baca Juga:

Staff Advokasi KontraS Sumut, Ali Isnandar menjelaskan kedatangannya ke Mabes Polri setelah melakukan investigasi terhadap kasus yang menimpa Kamiso Pelaku penembak anggota polisi yang diduga mengalami penyiksaan setelah menyerahkan diri ke Polisi.

“Setelah melakukan investigasi terhadap kasus ini kami memutuskan untuk melakukan pendampingan terhadap istri Kamiso selaku orang yang keberatan atas dugaan penembakan dan atau penyiksaan dialami Kamiso yang diduga terjadi usai menyerah diri,” ungkapnya kepada digtara.com, Sabtu (14/11/2020).

Ia mengatakan berbekal Surat Kuasa yang dipegangnya, saat ini dia bersama Istri Kamiso telah mengajukan pengaduan ke Propam Mabes Polri  di Jakarta berdasarkan Nomor: SPSSP2/3245/XI/Bagyanduan tertanggal 13 November 2020.

Selain itu mereka juga membuat laporan ke Komnas HAM, LPSK, dan Ombudsman di Jakarta. “Kuasa yang dijalankannya berkaitan dengan posisi Kamiso selaku korban dugaan penembakan dan atau penyiksaan. Tidak termasuk dalam konteks mendampingi Kamiso sebagai tersangka,” tuturnya.

Ali menyebutkan pihaknya mendukung tindakan kepolisian dalam mengungkap fakta-fakta kejahatan yang dilakukan oleh siapapun termasuk Kamiso. “Akan tetapi kami sangat mengecam keras cara-cara penyiksaan yang kerap dilakukan oleh kepolisian pada saat penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.

Menurutnya, laporannya ke Mabes Polri berdasarkan ditemukannya kejanggalan dalam Surat Penangkapan Kamiso Nomor: SP. Kap/898/X/RES.16/2020 Reskrim tanggal 28 Oktober 2020.

“Dalam Surat Penangkapan itu disebutkan Kamiso ditangkap tanggal 28 Oktober, sementara yang terjadi Kamiso sudah menyerahkan diri sejak tanggal 27 Oktober 2020. Kami sangat menolak bahasa polisi yang menggunakan istilah penangkapan pada Kamiso, karena istilah tersebut akan mengaburkan fakta yang sebenarnya bahwa Kamiso bukan ditangkap melainkan menyerahkan diri bahkan sebelum polisi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan,” sebutnya.

KontraS Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap agar kasus ini dapat diusut secara hukum sehingga memberi rasa keadilan pada korban dan keluarganya.

“Pada dasarnya, orang yang sudah beritikad baik menyerahkan diri tentu karena dia memiliki kesadaran tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus ingin mendapat perlindungan atas rasa aman dari kepolisian,” tegasnya.

Seharusnya dia tetap diperiksa berdasarkan ketentuan undang-undang. “Menyerahkan diri juga termasuk bagian dari membantu tugas kepolisian, karenanya tidak etis jika tetap diperlakukan dengan kasar,” tambahnya.

Ali juga mengingatkan pihak kepolisian, jika sampai tidak ada penindakan tegas terhadap pelaku penembakan Kamiso, akan menimbulkan khawatirkan kedepan semua pelaku tindak pidana akan semakin takut untuk menyerahkan diri ke polisi.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap Institusi kepolisian sebagai lembaga yang bertugas menjamin keamanan dan keselamatan warga negara diragukan oleh masyarakat, oleh karenanya pelaku harus segera diperiksa dan dihukum dengan seadil-adilnya,” tandas Ali.

[ya]  Didampingi KontraS Sumut, Istri Kamiso Adukan Dugaan Penyiksaan Terhadap Suaminya ke Mabes Polri

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru