Dicaci Maki Melalui Facebook, Perempuan Ini Lapor ke Polisi
digtara.com | KUPANG – Putri Bolla (20), perempuan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan pemilik akun Aldo Manafe ke Polres Kupang Kota, Sabtu (22/2/2020) karena memaki melalui facebook.
Baca Juga:
Saat melapor, Putri ditemani rekannya, Ratna Anita (28). Laporan Putri Bolla diterima pihak kepolisian dan tertuang dalam nomor laporan polisi Nomor 219 / STTLP / II / 2020 / SPKT Polres Kupang Kota.
“Pelaku hina saya dan saya mendapatkan perkataan kotor serta tidak pantas. Dia menggunakan akun Facebook lalu posting foto saya dan menyebut saya dengan perkataan kotor,” kata Putri saat ditemui di depan ruang Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Putri mengaku tidak mengenal pelaku sebab selama ini ia tinggal di Jakarta untuk bekerja dan baru beberapa waktu terakhir ini kembali ke rumahnya di Kabupaten Rote.
Pelaku awalnya dikenal oleh Luisa Bria (adik korban) lewat Facebook.
Januari lalu, pelaku mengirim pesan ke Facebook milik Luisa Bria dan pelaku mengaku menyukai Luisa Bria. Putri dan Luisa Bria mengetahui kalau pelaku telah memiliki pacar sehingga tidak ingin berhubungan lagi dengan pelaku.
Pelaku mengaku telah memutuskan hubungan dengan pacarnya yang diketahui bernama Delsi Tunggal. Beberapa waktu lalu, Aldo menghubungi Putri saat Putri memposting status hendak ke Kupang untuk liburan sekalian mencari kerja.
Aldo menghubungi Putri dan menyapa Putri via inbox FB dengan sapaan ‘sayang’, namun ia tidak menanggapi pelaku karena tidak ingin merusak hubungan pelaku dengan pacarnya serta menghindari persoalan di kemudian hari.
“Dia inbox bilang sayang dengan saya dan akan memperjuangkan saya sebagai pacarnya, lalu dia screenshot percakapan dia dan pacarnya Desi lalu mengirimkan ke adik saya. Dia juga inbox saya untuk mau jemput dan ketemu saya saat sudah berada di Kota Kupang,” ujarnya.
Selanjutnya, pacar Aldo mengirimkan pesan via inbox FB dan menghina sekaligus memaki Putri dengan kata kotor. “Dia menghina saya, mengatai saya perempuan tidak benar dan lainnya,” paparnya.
Untuk menyelesaikan masalah, pihaknya lalu bersepakat untuk bertemu di rumah rekannya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Kamis (20/2/2020) malam.
Walaupun sempat bertemu, kata Putri, penyelesaian masalah yang diharapkan tidak berlangsung dan pelaku memilih pulang.
Aldo malah mengirim pesan kepada Putri yang minta putus dan memakinya dengan kata-kata kotor. “Saya juga bingung, padahal saya tidak pernah pacaran dengan dia,” ungkapnya.
Aldo selanjutnya memblokir pertemanan di FB dan menyebarkan foto Putri disertai dengan keterangan kata-kata menghina dan memaki Putri.
Tak terima atas kejadian tersebut, Putri lalu melaporkan kasus penghinaan melalui aplikasi FB tersebut ke pihak berwajib disertai bukti-bukti screenshot percakapan antara korban dan pelaku serta postingan pelaku di FB.
“Biar dia ditangkap saja dengan pacarnya, supaya ada efek jera karena sudah merusak nama baik saya,” tegasnya.
Putri pun didukung penuh pihak keluarga dan rekannya agar menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur hukum. Dukungan tersebut diberikan juga rekan korban, Ratna Anita (28).
“Saya sebagai kakak menyarankan alangkah lebih baik kita lapor polisi agar proses hukum, apalagi ini wanita, tidak baik harga diri perempuan diinjak-injak, terlebih ini di sosial media. Kan semua orang dapat melihat dan orangtuanya bisa trauma,” jelasnya.
Pihaknya pun merasa dirugikan atas perbuatan pelaku karena telah merusak nama baik rekannya.