Dibawa Kabur ke Rote Ndao, Remaja Asal Kupang Dicabuli Pacar Berulang Kali
digtara.com – Seorang ramaja asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), R (17) dilaporkan ke polisi karena membawa kabur pacarnya, M (16) selama dua hari. Remaja Asal Kupang Dicabuli
Baca Juga:
Pelaku yang tinggal di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini membawa kekasihnya kabur ke Kabupaten Rote Ndao. Tak hanya itu, R bahkan mencabuli dan berhubungan layaknya suami istri dengan M secara berulang kali.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK Rabu (11/11/2020) menjelaskan kalau R dan M statusnya masih di bawah umur, dan keduanya berpacaran.
Kebetulan orang tua pelaku yang sehari-hari sebagai petani jarang berada di rumah karena lebih sering tinggal di rumah kebun.
Keadaan inilah yang membuat korban yang dibawa kabur tanpa sepengetahuan orangtuanya, diinapkan di rumah pelaku.
Baca: Pelaku Pembunuhan Karyawati SPBU di Kupang Dijerat Pasal Berlapis
Selama 2 hari tinggal bersama, kedua ramaja ini beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Laporkan Orang Hilang
Orang tua korban yang tidak mengetahui keberadaan anaknya sempat melaporkan kasus anak hilang ke Polsek Kelapa Lima.
Baca: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMK
“Saat korban M kabur dengan R, orang tua korban membuat laporan kehilangan anak. Setelah itu orang tua M melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur,” ujar Kapolsek.
Karena adanya laporan polisi ini, orang tua pelaku R pun memonitornya. Dan pada Selasa 10 November 2020 siang, orang tua R pergi ke Kupang untuk mengantarkan M ke orangtuanya.
Tidak terima anaknya dibawa kabur dan dicabuli, orangtua korban kemudian melaporkan ke polisi terkait kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Atas laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan R dan diperiksa. Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“R merupakan anak di bawah umur sehingga tidak ditahan, tetapi dikenakan hukuman wajib lapor,” tambah Kapolsek.
Sementara itu korban M sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.
Baca: Perempuan Ini Lolos dari Pemerkosaan setelah Gigit Testis Sang Mantan
R pun dijerat dengan pasal berlapis dan diminta tidak meninggalkan Kota Kupang selama kasus ini diproses.
“Kita jerat R dengan beberapa pasal yakni pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang perlindungan anak karena mencabuli dan bersetubuh dengan anak dibawah umur serta pasal 332 KUHP karena membawa kabur korban,” ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Dibawa Kabur ke Rote Ndao, Remaja Asal Kupang Dicabuli Pacar Berulang Kali