Sabtu, 20 April 2024

Diancam Parang, Anak Diperkosa Ayah di TTS hingga Melahirkan Bayi Kembar

Imanuel Lodja - Selasa, 27 April 2021 05:55 WIB
Diancam Parang, Anak Diperkosa Ayah di TTS hingga Melahirkan Bayi Kembar

digtara.com – Sungguh bejat kelakuan seorang ayah di Kabupaten Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Ia tega mengancam anak gadisnya dengan parang lalu memperkosanya. Hingga akhirnya, si anak melahirkan bayi kembar.

Baca Juga:

Peristiwa memalukan itu diduga dilakukan pria berinisial AT (56) yang memperkosa anaknya YVT (28) di Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Akibatnya prilaku biadap itu, korban hamil dan melahirkan anak kembar.

Kapolres TTS AKBP Andre Librian SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera STrK SIK MH, Selasa (27/4/2021) menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, peristiwa itu berawal pada bulan Juli 2020 lalu.

Tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-28 pada 5 Juli 2020, korban YVT pulang dari Kefamenanu, Kabupaten TTU ke rumahnya di Desa Hoi, Kecamatan Oenino. Disana, ia tinggal bersama 2 orang saudarinya yang lain.

Pada hari itu, AT yang merupakan ayah korban mengajaknya korban pergi ke kebun milik MB, sekitar 500 meter dari rumah mereka.

Ketika sampai di kebun, ayahnya langsung mengancam akan membunuh korban jika korban menolak dengan berhubungan badan.

Karena merasa terancam maka korban melepaskan pakaiannya sehingga pelaku langsung melalukan hubungan badan dengan korban layaknya pasangan suami istri.

Akhir bulan Juli 2020, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan yang kedua kali. Kali ini dilakukan pada malam hari di kebun yang letaknya persis di belakang rumah pelaku. Lagi-lagi karena takut diancam maka korban menuruti ajakan pelaku.

“Akibat dari hubungan badan tersebut maka korban hamil,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS.

Disuruh Menggugurkan

Ketika umur kehamilan korban satu bulan, pelaku membujuk korban untuk mengugurkan janin menggunakan ramuan kulit pohon bubuk.
Meski dipaksa, korban menolak bujukan dan permintaan ayahnya ini.

Hingga akhirnya pada Selasa (20/4/2021) lalu, sekitar pukul 00.30 Wita, di kampung Oebesa, Dusun 1, Desa Hoi, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS, korban melahirkan bayi kembar berjenis kelamin laki-laki.

Proses persalinan dibantu pelaku dan dua adik korban YT dan AT. Bayi kembar pertama lahir dengan selamat. Namun bayi kedua meninggal dunia.

Karena salah seorang bayi sudah meninggal, maka pelaku menggali kubur kemudian berdoa dan menguburkan jenazah bayi tersebut di dalam rumah bulat yang juga merupakan dapur.

Tercium Polisi

Kelahiran bayi tersebut membuat heboh warga hingga akhirnya memicu polisi untuk melakukanpenyelidikan. Anggota Polsek Amanuban Tengah dan Bhabinkamtibmas Kecamatan Oenino dipimpin Kapolsek Ipda Marthen L Petterson Riwu SH mendatangi lokasi kejadian.

Polisi melakukan olah TKP di rumah bulat dengan diameter 8 meter, dinding terbuat dari bambu, atap terbuat dari alang-alang dan terdapat 1 pintu. Di dalam rumah bulat tersebut terdapat galian berupa lubang yang dalamnya 40 centimeter yang tertimbun tanah yang menjadi tempat AT menanam bayinya.

“Didalam lubang tersebut terdapat bungkusan yang didalamnya terdapat seorang bayi laki-laki dalam keadaan meninggal dunia dan satu batang pisang berwarna ungu,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS.

Bayi tersebut terbungkus dengan dua buah baju yakni baju yang terbungkus dari luar berwarna oranye bergaris hitam dan baju bagian dalam berwarna oranye.

“Panjang badan bayi 46 centimeter. Bayu terbungkus dengan plasenta. Bayi dalam keadaan terlilit tali pusat dengan 1 putaran di leher,” ujarnya.

Setelah di lakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter dari Puskesmas Niki-niki diduga bayi tersebut meninggal karena terlilit tali pusar dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi.

AT saat ini diamankan di Polsek Amanuban Tengah karena diduga tersangka telah melakukan kekerasan seksual sesuai dengan pasal 46 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,” tambah Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru