Sabtu, 27 Juli 2024

Diancam dibunuh, korban pemerkosaan 4 tahun lalu kembali diperkosa kerabat pelaku

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Februari 2023 01:37 WIB
Diancam dibunuh, korban pemerkosaan 4 tahun lalu kembali diperkosa kerabat pelaku

digtara.com – Nasib malang dialami NA (17), seorang gadis di Kabupaten Ende, NTT.

Baca Juga:

Korban NA diperkosa oleh JS yang juga sepupu kandungnya.

Korban mengalami dua kali kekerasan seksual di akhir tahun 2022 lalu di rumahnya.

Saat itu, korban sedang tidur pulas dan diperkosa oleh pelaku JS.

Korban berusaha melakukan perlawanan, namun pelaku JS mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak atau melakukan perlawanan.

Baca: Gegara Mabuk Miras, Pemuda di Alor-NTT Perkosa Adik Temannya

Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/II/2023/Sek. Nangapanda/Res Ende, tanggal 21 Februari 2023 dan SP.SIDIK/65/II/2023/Reskrim, tanggal 22 Februari 2023.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Jumat (24/2/2023) membenarkan kejadian ini.

“Kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi sebanyak 2 kali,” ujarnya.

Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, di rumah tersangka di Nangamboa 2, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

“Tersangka melakukan persetubuhan saat korban sedang tidur,” tandas Kasat.

Saat itu tersangka langsung memeluk dan menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengatakan ke korban agar jangan berteriak.

“Tersangka minta korban jangan berteriak. Jika berteriak maka tersangka ancam mau bunuh korban,” tambah Kasat Reskrim Polres Ende.

Korban pun pasrah. Lalu tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kejadian kedua terjadi pada bulan November 2022.

Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban sedang tidur.

Tersangka langsung menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak.
“Lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” terang mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dimulai tanggal 21 Februari 2023.

Tersangka pun ditahan dalam Rutan Polres Ende hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kasat menyebutkan kalau tersangka merupakan sepupu kandung korban.

Untuk penanganan kasus ini, polisi sudah mengamankan barang bukti pakaian tersangka dan korban

Pernah diperkosa

Tahun 2018 lalu, korban NA pernah diperkosa oleh AK yang juga ayah mertua dari tersangka NA.

“Korban sudah pernah mengalami kejadian serupa pada tahun 2018 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende.

Saat itu korban masih duduk di kelas 1 SMP dan baru berusia 13 tahun.

“Saat itu korban diperkosa oleh pelaku AK yang mana pelaku AK merupakan ayah mertua dari AN (sepupu kandung korban),” ungkap Kasat.

Saat ini pelaku AK sedang menjalani hukuman di Lapas kelas IIB Ende, Kabupaten Ende.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News

Diancam dibunuh, korban pemerkosaan 4 tahun lalu kembali diperkosa kerabat pelaku

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelajar Sekolah Dasar di Nagekeo Diperkosa Pelajar SMA

Pelajar Sekolah Dasar di Nagekeo Diperkosa Pelajar SMA

Diimingi Uang, Siswi SMA di Nagekeo-NTT Diperkosa Lansia

Diimingi Uang, Siswi SMA di Nagekeo-NTT Diperkosa Lansia

Satu Tersangka Masih DPO, Berkas 12 Tersangka Kasus Pemerkosaan di Flores Timur Segera Dilimpahkan

Satu Tersangka Masih DPO, Berkas 12 Tersangka Kasus Pemerkosaan di Flores Timur Segera Dilimpahkan

12 Pelaku Pemerkosaan Gadis Remaja di Flores Timur Diamankan Polisi, Satu Orang Masih Buron

12 Pelaku Pemerkosaan Gadis Remaja di Flores Timur Diamankan Polisi, Satu Orang Masih Buron

Saat Sepi, Nakes di Simalungun Digilir Tiga Pria

Saat Sepi, Nakes di Simalungun Digilir Tiga Pria

Dua Remaja di Sabu Raijua Dicabuli dan Coba Diperkosa, Polisi Kenakan Wajib Lapor bagi Dua Pelaku

Dua Remaja di Sabu Raijua Dicabuli dan Coba Diperkosa, Polisi Kenakan Wajib Lapor bagi Dua Pelaku

Komentar
Berita Terbaru