Diancam Bunuh, Selama Tujuh Tahun Anak jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung
digtara.com – Nasib malang dialami YLS (25), gadis di Kabupaten Ende, NTT.
Baca Juga:
Ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya, AS alias Sintus (45).
YLS diperkosa AS alias Sintus sejak tahun 2016 hingga bulan April 2023.
Baca: Diancam dibunuh, korban pemerkosaan 4 tahun lalu kembali diperkosa kerabat pelaku
Kasus ini terungkap setelah korban YLS berhasil kabur dari rumah dan melaporkan ke polisi di Polsek Wewaria, Polres Ende.
Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/04/IV/2023/SPKT/Polres Ende/Polda NTT/Sek Wewaria, tanggal 14 April 2023 dan ditindak lanjuti polisi dengan SP.SIDIK/147/IV/2023/Reskrim, tanggal 15 April 2023.
“Tersangka AS alias Sintus merupakan ayah kandung korban. Kejadian pemerkosaan terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Senin (17/4/2023).
Kasat menyebutkan kalau pemerkosaan terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita di rumah tersangka di Kampung Ratebene, Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.
“Tersangka memperkosa korban dengan cara tersangka memaksa korban bersetubuh dengan mendorong korban lalu menarik celana korban,” urai Kasat.
Kemudian tersangka melakukan persetubuhan dengan korban.
Setiap sebelum melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka mengancam korban menggunakan parang dan memukul serta menendang korban.
“Setiap tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka menyuruh istri tersangka ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori, Kabupaten Ende,” tambah Kasat.
Selama tujuh tahun korban mendiamkan kejadian ini.
“Korban tidak berani mengadu ke ibu korban karena tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban memberitahukan ke ibu korban,” tandas mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.
Pada 14 April 2023 petang sekitar pukul 16.00 Wita, setelah tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka tertidur.
“Saat tersangka tidur, korban langsung melarikan diri dari rumah ke Polsek Wewaria untuk melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialami korban,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka melakukan aksinya tersebut untuk memenuhi hasrat dan nafsu tersangka.
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan.
Hal ini dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka diancam dengan pidana paling lama 12 tahun,” ujarnya.
Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 16 April 2023 hingga 20 hari kedepan.
Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa dua orang saksi.
Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka serta parang dan tikar.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami diĀ Google News
Diancam Bunuh, Selama Tujuh Tahun Anak jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung