Jumat, 19 April 2024

Dendam Picu Tiga Pelaku Nekat Membunuh Penjaga Pos

Imanuel Lodja - Rabu, 06 Mei 2020 08:55 WIB
Dendam Picu Tiga Pelaku Nekat Membunuh Penjaga Pos

digtara.com – Personil Polres Rote Ndao membekuk tiga pelaku pembunuhan terhadap Jusuf Ledo (59), Penjaga pos masuk ke Desa Nusakdale Kecamatan Pantai Baru, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena dendam.

Baca Juga:

Ketiga pelaku yakni Yepta Elia alias Yef (45), Matan Elfianus Elia Alias Mat (32) dan Stefen Bolla alias Efen (47). Ketiganya merupakan warga Dusun Bengubelan I Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK MSi mengatakan ketiga tersangka dibekuk polisi di kediaman masing-masing dalam waktu yang berbeda pada Selasa (5/5/2020).

“Para tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan karena dendam/sakit hati dengan korban. Tersangka Matan Elfianus Elia alias Mat memiliki masalah jual beli tanah dengan korban,” jelasnya didampingi Wakapolres Kompol Herman Lona SH, Kasat Reskrim Iptu Wahyu Agha Ari Septyan S SIK, KBO Sat Reskrim Aiptu Stefanus Palaka SH dan Kasubbag Humas Aipda Anam Nurcahyo SIP, Rabu (6/05/2020).

Baca Juga:

Diduga Mabuk Berat, Pengemudi Mobil Avanza Terjun Bebas

Korban yang Penjaga pos ini ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka. Pos jaga itu didirikan untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Sebelumnya, korban dan tersangka Mat sempat bertengkar membicarakan masalah tanah tersebut. Para tersangka menghabisi nyawa korban pada Selasa, 28 April 2020 sekitar pukul 00.00 Wita dengan cara memukul dada korban dengan batu secara berulang kali.

Selain itu juga menggunakan kayu untuk memukul kaki dan tangan korban. Jenazah korban ditemukan oleh istrinya, Meri Pinga pada Rabu, 29 April 2020 pagi. “Para tersangka menghabisi nyawa korban karena dendam pribadi dan dugaan santet (suanggi),” tandas Kapolres Rote Ndao.

Ketiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 KUHP lebih sub pasal 354 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

[ya]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru