Selasa, 19 Maret 2024

Demi Enak-Enak dengan Gadis Muda, Pria di Alor Ini Ancam Sebar Foto dan Video Bugilnya

Imanuel Lodja - Senin, 03 Mei 2021 03:18 WIB
Demi Enak-Enak dengan Gadis Muda, Pria di Alor Ini Ancam Sebar Foto dan Video Bugilnya

digtara.com – Seorang gadis muda berinisial SB (17) di Kabupaten Alor, NTT jadi korban pemerkosaan berulang-ulang. Modus pelaku adalah memfoto dan memvideokan korbannya dalam keadaan tanpa busana, lalu menggunakannya sebagai alat untuk mengancam.

Baca Juga:

Kasus ini terungkap berkat laporan kerabat korban ke Polres Alor dengan nomor LP/B/ 83/ IV/ 2021/ NTT/ PA tanggal 24 April 2021 dan penyidikan SP.DIK/ 211/ IV/ RES.1.24/2021 tanggal 29 April 2021. Terduga pelaku berinisial RIB (27).

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas SIK mengungkap, pada persetubuhan pertama pada akhir November 2020 sekira pukul 15.00 Wita, pelaku diam-diam mengambil foto korban tanpa busana di Pantai wilayah Pantar, Kabupaten Alor.

“Jadi awalnya pelaku mendapatkan foto korban tanpa busana. Foto itu dijadikan untuk mengancam korban untuk bersetubuh dengan pelaku. “Apabila korban tidak bersedia maka pelaku akan memviralkan foto korban yang dalam keadaan telanjang tersebut,” ujar Kapolres Alor, Senin (3/5/2021).

Hingga kejadian itu berulang ke persetubuhan berikutnya sebanyak 8 kali secara berkelanjutan dan di beberapa tempat yang berbeda.

Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, gadis muda yang masih di bawah umur, dengan mengajaknya ke beberapa tempat. Kejadian persetubuhan kedua dan ketiga terjadi sekitar awal dan akhir Desember 2020 yang terjadi di atas rumput di wilayah Pantar.

“Dan sampai saat ini telah terjadi 8 kali persetubuhan,” ujar Kapolres Alor.

Pada persetubuhan ketujuh, pelaku melakukan rekaman adegan ketika melakukan persetubuhan terhadap korban. Rekaman ini juga dijadikan untuk ancaman apabila korban tidak mau atau menolak bersetubuh dengan pelaku.

Rekaman video ini kemudian tersebar juga lalu diketahui oleh MW, teman korban yang kemudian menunjukkannya kepada keluarga korban. Pihak keluarga pun bergegas melaporkannya ke Polres Alor.

Periksa 7 Saksi

Hingga kini, jelas Kapolres, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi termasuk saksi korban dan juga pelaku

Dalam pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban beberapa kali. Korban pun sudah menjalani visum di rumah sakit.

“Hasil visum terdapat ada tanda-tanda persetubuhan,” tambah Kapolres.

Pelaku pun dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D undang- undang RI nomor 75 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undangan RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sesuai pasal ini maka pelaku mendapat ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

“Terkait foto tanpa busana/ telanjang korban dan rekaman adegan korban dengan pelaku belum dilakukan pengembangan terkait UU ITE karena foto dan rekaman adegan tersebut sudah diblokir dan dihapus dari handphone milik pelaku,” ujar Kapolres Alor.

Kemudian foto dan rekaman ini hanya dijadikan unsur ancaman untuk pelaku bisa bersetubuh dengan korban. “Sehingga hal terkait masalah dugaan ITE masih dilakukan penyelidikan lanjut,” tandas Kapolres Alor.

Pelaku cabul gadis muda di bawah umur itu, kini masih mendekam di rutan Polres Alor untuk proses lebih lanjut

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru