Dalam Waktu Satu Jam, Perempuan Penyebar Hoax Dibekuk Polisi
digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan tim gabungan Buser, Cyber Crime dan Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) membekuk Elty Tlonaen (30) perempuan penyebar hoax, warga Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena menyebarkan hoax soal ditutupnya pasar SoE gara-gara corona.
Baca Juga:
“Akibat corona pasar Inpres SoE mulai besok ditutup,” demikian Elty Tlonaen membuat status di facebook pada Kamis (19/3/2020) siang.
Status ini mendapat respon melalui like dan komentar. Sebagian menanyakan kebenaran informasi tersebut dan mengungkapkan rasa kuatirnya atas penutupan ini.
Elty Tlonaen pun menjawab dan menyarankan para netizen untuk membeli stok sayur untuk persiapan saat pasar ditutup.
Nyatanya informasi yang disebarkan Elty Tlonaen melalui facebook adalah bohong dan tidak benar karena pasar Inpres SoE tetap beroperasi, aktivitas pasar berjalan normal serta penjual dan pembeli beraktivitas sebagaimana biasanya.
“Dalam waktu satu jam, perempuan penyebar hoax dibekuk polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH di kantornya, Kamis (19/3/2020).
“Postingan tersebut mendapat komentar banyak orang dan akibat postingan tersebut membuat
keresahan banyak orang di Kota SoE dan sekitarnya.
Polisi masih memeriksa Elty Tlonaen selalu pemilik akun facebook tersebut dan sejumlah saksi termasuk mereka yang berkomentar dalam status tersebut.
Elty Tlonaen pun masih diamankan polisi di Mapolres TTS dan diperiksa penyidik Sat Reskrim Polres TTS.
“Kita masih memastikan dan meminta keterangan sejumlah pihak sebelum kita mengenakan dan menerapkan pasal pidana terhadap tersangka,” tandasnya.