Curi Supra X di Kebun Sawit, Warga Paya Pasir Ditangkap Polisi
digtara.com – AH (40), pelaku curanmor, warga Jalan Desa Paya Pasir Dusun III, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut ditangkap polisi. Ia dibekuk bersama sepeda motor Supra X 125 hasil curian yang belum sempat dijual.
Baca Juga:
Sepeda motor Supra X 125 Warna Hitam Nopol BK 2943 NAA hilang hari Kamis 25 Nopember 2021.
Korbannya, Poniman (53), warga Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Menurut Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (27/11), penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polres Tebingtinggi yang saat diparkirkan dengan kondisi terkunci di kebun sawit di Dusun 2 Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar.
Akibat kejadian itu korban Poniman mengalami kerugian sebesar Rp9 juta dan selanjutnya korban membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polres Tebingtinggi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku AH berikut barang bukti satu unit sepeda motor. Pelaku ditangkap, di depan sebuah sebuah grosir simpang tanah besi, Jalan Besar Desa Paya Pasir pada Jumat 26 Nopember 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat diinterogasi petugas, pelaku AH mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Supra X 125 Warna Hitam Nopol BK 2943 NAA dibawa ke satreskrim Polres Tebingtinggi.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan dan pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 362 dari KUHPudana yang ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, ” kata Kasubbag Humas.