Curi Ponsel, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Sabtu, 01 Agustus 2020 18:41digtara.com – Ridwan alias Duan (23) tak berkutik saat diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan dari kediamannya di Jalan Kabupaten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut) Kamis 30 Juli 2020. Curi Ponsel, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Pasalnya, pemuda tersebut melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korbannya SM (17) warga Sergai pada Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan tersangka diduga telah melakukan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merk OPPO A5s warna merah, dan tersangka masih diproses di Polsek Perbaungan. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Kapolres didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).
Kasus itu terungkap sesuai laporan korban, LP /173/ VI / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN tanggal 02 Juni 2020. Sebelumnya pelaku sedang berada di dalam rumah orang tua korban di Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan. Saat itu pelaku datang dan langsung mengambil HP korban dari dalam lemari.
Selanjutnya, korban keluar dari kamar dan melihat pelaku dalam posisi memegang HP korban lalu mempertanyakannya untuk diperbaiki. Pelaku menyanggupi untuk memperbaiki handphone korban.
Pelaku meminta uang Rp100 ribu dan diberikan korban. Namun akhirnya, tidak ada kabar handphone dan uangnya pun raib begitu saja.
Berdasarkan laporan korban, akhirnya Tekab Polsek Perbaungan bergerak dan ditemukan tersangka sedang duduk-duduk bersama ayahnya yang selanjutnya ditangkap. Kemudian tersangka diamankan ke Mapolsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
[ya]Â Â Curi Ponsel, Pemuda Ini Diciduk Polisi
https://www.youtube.com/watch?v=ooK76ZTrE9I
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.