Curi Perkakas dari Mobil Pick Up, Dua Tukang Botot di Medan Terancam 7 Tahun Penjara
digtara.com – Polisi resmi menahan dua pelaku pencurian perkakas yang tertangkap warga di Jalan Amaliun Kecamatan Medan Kota beberapa waktu lalu. Tukang Botot Medan ditangkap
Baca Juga:
Diketahui, identitas kedua pelaku berinisial RC (19) dan FP (33).
Pelaksana Tugas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi, menjelaskan kronologi pencurian perkakas sebelum tertangkap tangan warga.
Widi mengatakan, awalnya, kedua tersangka mencari barang rongsokan (botot) di Jalan Amaliun, dengan mengendarai becak dayung.
Baca: Beton Tutupi Drainase di Depan Gudang Botot Dibongkar, LSM dan Warga Ricuh
“Kemudian melintas di depan Kantor Korban LH (32), dan saat itu kedua tersangka melihat Mobil Pick Up sedang diparkirkan di depan kantor Korban.
Kemudian salah satu tersangka mendekati mobil tersebut dan mengambil goni plastik warna putih yang berisi barang-barang perkakas milik korban ke becak dayung yang dibawa oleh kedua tersangka,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Baca: Kakek Uzur Pencari Botot Tewas Terlindas Kereta Api di Tebingtinggi
Ketika kedua tersangka membawa barang-barang perkakas milik korban, aksinya keburu ketahuan warga sekitar.
Warga pun langsung menangkap keduanya hingga nyaris babak belur dihajar massa lantaran kesal dengan aksinya.
Beruntung, personel Polsek Medan Kota datang dan keduanya langsung diboyong ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut pengakuan kedua tersangka, barang-barang hasil curian tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Widi menyebut kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
“Dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Widi.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Curi Perkakas dari Mobil Pick Up, Dua Tukang Botot di Medan Terancam 7 Tahun Penjara