Curi Motor Milik Pasutri di Medan, Pengangguran Ini Kena Dor Petugas
digtara.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang residivis spesialis pencurian motor yang sempat beraksi mencuri motor milik pasutri di Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai. Pria pengangguran tersebut pun kena dor petugas saat diamankan.
Baca Juga:
Diketahui pelaku bernama Bambang Sulistio alias Bembeng (42) yang merupakan seorang pengangguran.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Purba mengatakan, penangkapan Bembeng berawal dari laporan korban OH (59) yang motornya hilang dicuri didepan rumahnya pada Kamis 21 Juli 2022.
Kejadian itu berawal ketika korban hendak kepasar bersama istrinya, ketika hendak kepasar, korban mengeluarkan sepeda motornya untuk memanaskan mesinnya.
Baca: Tandain! Ini Tampang Dua Pelaku Curanmor Yang Nyaris Tewas Dihajar Massa di Medan
Setelah motornya di hidupkan, korban masuk kedalam rumah untuk menunggu istrinya yang mana saat itu pagar rumah masih terkunci.
Beberapa menit kemudian korban keluar rumah bersama istrinya hendak berangkat, namun korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi diteras rumah.
Baca: Tim Jatanras Polres Manggarai Barat kembali Bekuk Spesialis Curanmor
Dan melihat pintu pagar rumah tadinya terkunci tapi sudah terbuka dan gembok pagar tersebut sudah tidak ada lagi lengket di pagar tersebut.
Lalu, korban mencari disekitar rumah namun tidak ditemukan, kemudian korban melihat dari rekaman CCTV yang ada di depan rumah.
“Mereka melihat ada dua orang laki-laki, membuka pintu pagar rumah dengan paksa kemudian tersangka mengambil motornya dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari pagar,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (30/07/2022).
Tidak terima motornya diambil, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Berdasarkan laporan korban, Philip menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Diketahui, pelaku sedang berada didalam kos-kosannya bersama teman wanitanya, dan tidak membutuhkan waktu lama pihaknya langsung meringkus pelaku beserta barang bukti yang diduga sebagai alat untuk dia mencuri motor.
Philip mengatakan, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti motor hasil curiannya, pelaku Bembeng melakukan perlawanan terhadap petugas.
Dengan terpaksa, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dibagian kaki.
Pelaku pun dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 7 Tahun,” tutup Kanit Reskrim.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Curi Motor Milik Pasutri di Medan, Pengangguran Ini Kena Dor Petugas