Curi Mesin Molen Beton, Telo Diringkus Polsek Rambutan
digtara.com – Polisi dari Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan, meringkus pelaku pencurian mesin molen beton milik korbannya bernama Wahyudi Lubis, warga Jalan K F. Tandean, kelurahan Bulian kota Tebingtinggi. Curi Mesin Molen Beton
Baca Juga:
Saat diamankan petugas,pelaku berinisial SAL alias Tole (34), warga Jalan DR.Hamka, Gang Keluarga Lingkungan II,Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Rambutan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan Persnya, Kamis (20/1) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Baca: Hasil Kualifikasi Piala Dunia: Prancis Imbang Lagi, Depay Menangkan Belanda
Disebutkan, terungkapnya kasus pencurian itu bermula dari laporan korban Wahyudi Lubis ke Polsek Rambutan Kamis, 23 Desember 2021 lalu, karena satu unit Mesin Molen Beton miliknya yang disimpan di gudang rumahnya hilang dicuri orang dengan cara menjebol dinding gudangnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rambutan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Tole hari Rabu, 19 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB serta mengamankan barang bukti 1 unit mesin Molen beton dan 1 lembar seng.
“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun,” tutup Kasi Humas.
Pelaku bersama barang bukti diamankan di mapolsek Rambutan Kota Tebingtinggi.
Curi Mesin Molen Beton, Telo Diringkus Polsek Rambutan