Curi Laptop untuk Beli Obat, Tukang Becak di Medan Ditangkap Polisi
digtara.com – Polsek Medan Barat meringkus tukang becak pencuri laptop pegawai Lion Parcel di Jalan Pertempuran, Kelurahan Brayan, Kecamatan Medan Barat. Curi Laptop Beli Obat
Baca Juga:
Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut bermula ketika pada tanggal 6 Desember 2021 pada pukul 08.30 WIB, Dini Hafizha Ramadhani pegawai kantor Lion Parcel masuk bekerja .
Sekitar pukul 15.30 WIB, Dini pun mengeluarkan laptopnya bermaksud untuk mengerjakan sesuatu. Setengah jam kemudian karena daya tahan tubuhnya melemah, ia memutuskan untuk istirahat sejenak, dengan maksud hati agar mengembalikan daya tahan tubuh setelah istirahat.
Baca: Polisi Bekuk 2 Pencuri Kerbau di Sumba Timur, 3 Buron
Sekitar pukul 16.00 WIB ia terbangun dari tidurnya, melihat barang milikbya sudah tidak ada lagi, dirinya dan rekan satu kantornya lansung melihat CCTV untuk mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut.
“Korban sadar laptopnya telah hilang. Terus korban dan teman kerjanya memeriksa CCTV, tersangka masuk ke Lion Parcel dan melihat ada seorang wanita yang tertidur dengan keadaan laptop di samping,” jelas Ruzi.
Baca: 7 Fakta Kecelakaan Maut Angkot Vs Kereta Api di Medan, Sopir Ugal-ugalan Hingga Dugaan Pencurian Barang-Identitas Korban
Dikatakan Ruzi bahwa tersangka pencurian bernama Hasanuddin Nasution (51) warga Jalan Dua Lorong dan ditangkap pada Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Tersangka sehari – hari bekerja sebagai tukang becak untuk menafkahi keluarga,” ungkapnya.
Tersangka juga mengaku menjual laptop tersebut dengan harga 800 ribu, dan uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan medis keluarganya.
“Baru si pelaku menjumpai S untuk menjual laptop dengan harga Rp 800.000. Pelaku mengaku uang itu dipakai untuk membeli obat orangtua,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Curi Laptop untuk Beli Obat, Tukang Becak di Medan Ditangkap Polisi