Jumat, 29 Maret 2024

Curi Laptop untuk Beli Obat, Tukang Becak di Medan Ditangkap Polisi

Redaksi - Selasa, 18 Januari 2022 12:32 WIB
Curi Laptop untuk Beli Obat, Tukang Becak di Medan Ditangkap Polisi

digtara.com – Polsek Medan Barat meringkus tukang becak pencuri laptop pegawai Lion Parcel di Jalan Pertempuran, Kelurahan Brayan, Kecamatan Medan Barat. Curi Laptop Beli Obat

Baca Juga:

Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut bermula ketika pada tanggal 6 Desember 2021 pada pukul 08.30 WIB, Dini Hafizha Ramadhani pegawai kantor Lion Parcel masuk bekerja .

Sekitar pukul 15.30 WIB, Dini pun mengeluarkan laptopnya bermaksud untuk mengerjakan sesuatu. Setengah jam kemudian karena daya tahan tubuhnya melemah, ia memutuskan untuk istirahat sejenak, dengan maksud hati agar mengembalikan daya tahan tubuh setelah istirahat.

Baca: Polisi Bekuk 2 Pencuri Kerbau di Sumba Timur, 3 Buron

Sekitar pukul 16.00 WIB ia terbangun dari tidurnya, melihat barang milikbya sudah tidak ada lagi, dirinya dan rekan satu kantornya lansung melihat CCTV untuk mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut.

“Korban sadar laptopnya telah hilang. Terus korban dan teman kerjanya memeriksa CCTV, tersangka masuk ke Lion Parcel dan melihat ada seorang wanita yang tertidur dengan keadaan laptop di samping,” jelas Ruzi.

Baca: 7 Fakta Kecelakaan Maut Angkot Vs Kereta Api di Medan, Sopir Ugal-ugalan Hingga Dugaan Pencurian Barang-Identitas Korban

Dikatakan Ruzi bahwa tersangka pencurian bernama Hasanuddin Nasution (51) warga Jalan Dua Lorong dan ditangkap pada Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.

“Tersangka sehari – hari bekerja sebagai tukang becak untuk menafkahi keluarga,” ungkapnya.

Tersangka juga mengaku menjual laptop tersebut dengan harga 800 ribu, dan uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan medis keluarganya.

“Baru si pelaku menjumpai S untuk menjual laptop dengan harga Rp 800.000. Pelaku mengaku uang itu dipakai untuk membeli obat orangtua,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Curi Laptop untuk Beli Obat, Tukang Becak di Medan Ditangkap Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru