Curi HP IRT Digagalkan Warga, Dua Pemuda Apes Ini Dibawa ke Kantor Polisi
digtara.com – Dua pemuda tertangkap basah setelah ketahuan mencuri sebuah Handphone milik Faridah Hanum (22), di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Senin 7 September 2020 kemarin. Curi HP IRT Digagalkan Warga
Baca Juga:
Keduanya, TAB alias Taufan (26), warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung, dan AG alias Alim (32), warga Jalan Letda Sujuno Gg. Amal Ujung, Kecamatan Medan Tembung.
Aksi mereka berhasil digagalkan warga sekitar dan kini harus mempertanggungjawakan perbuatannya.
Kapolsek Delitua, Akp Zulkifli ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar ada kejadian itu,” ujarnya kepada digtara.com, Selasa (8/9/2020).
Ia menuturkan, kejadian berawal ketika korban yang berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT) itu hendak membeli nasi di Jalan Karya Wisata, tepatnya di depan Komplek Citra Wisata.
Baca:Â Saat Tertidur Lelap 7 Unit HP Milik Pasien Raib Digondol Maling
“Korban menaruh Handphone di dasbor depan sepeda motornya saat hendak membeli nasi. Ketika pelaku mengambilnya, korban sontak berteriak maling sambil mengejar kedua pelaku,” ujarnya.
Dibantu warga sekitar yang ikut mengejar pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di jalan Eka Rasmi, tak jauh dari lokasi kejadian. Kedua pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 1 unit handphone A3S milik korban dan satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Selanjutnya kedua pelaku di boyong ke Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Curi HP IRT Digagalkan Warga, Dua Pemuda Apes Ini Dibawa ke Kantor Polisi