Jumat, 26 April 2024

Curi Besi Bekas Rel Milik PT KAI di Tebingtinggi, Delapan Pria Diringkus Polisi

- Selasa, 28 September 2021 11:12 WIB
Curi Besi Bekas Rel Milik PT KAI di Tebingtinggi, Delapan Pria Diringkus Polisi

digtara.com – Polisi berhasil meringkus delapan pelaku terkait kasus pencurian besi rel milik PT KAI Persero Wilayah Tebingtinggi. Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti besi bekas rel KAI. Curi Besi Bekas Tebingtinggi

Baca Juga:

Ke delapan pelaku yang ditangkap polisi yaitu,berinisial Su alias Bedak (41), He alias Usop (22), ESS alias Erpin (30), MSIH alias Surya (31) MSH alias Sarip (42), KT alias Endo (30), ke enamnya merupakan warga Sutoyo Lingkungan VI Kelurahan Rambung Kecamatam Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtiinggi.

Kemudian JJP alias Puput (43), warga Jln Tengku Hasyim Lingkungan I Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan MN alias Ujang (43) warga Jalan Pala Lingkungan III Kel. Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Baca: Proyek Pipanisasi ‘Siluman’ Resahkan Warga Kota Tebingtinggi

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, membenarkan penangkapan ke 8 pria yang diduga melakukan pencurian besi tersebut.

“Para pelaku diamankan Polisi hari Minggu (26/9) di Jalan Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi tepatnya di sepanjang Jalan Rel Kereta Api,” ujar Agus rianto, Selasa (29/9/2021.

Disebutkannya, penangkapan berawal adanya Laporan Polisi Nomor: LP / B / 681 / IX / 2021 / SPKT / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumatera Utara, tanggal 26 September 2021, oleh pelapor Ida Bagus Ardono, Karyawan BUMN, warga Pendidikan Gg Mulia Desa Pelawi Utara, Kecamatan Babalan,Kabupaten Langkat.

Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya pihak Polsek Padang Hiiir melakukan penyelidikan.

Pada malam hari sekira pukul 23.00 Wib, tampak sebuah mobil melintas dari rel kereta dikawasan Jalan Sopyan Zakaria.

“Lalu diberhentikan dan terlihat pengemudi mobil membawa penumpang laki-laki sebanyak delapan orang, dan mobil berisi bekas potongan rel Kereta Api. Selanjutnya semua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Padang Hiilr,” ujar Agus Arianto

“Kepada para pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e dari KUHP dengan ancaman penjara 7 Tahun penjara,” tutup Agus Arianto.

Curi Besi Bekas Rel Milik PT KAI di Tebingtinggi, Delapan Pria Diringkus Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jarah Truk di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, Bajing Loncat Diamankan Polisi

Jarah Truk di Jalinsum Medan-Tebingtinggi, Bajing Loncat Diamankan Polisi

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Pria di Tebingtinggi Ngaku Nabi Ditetapkan Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara

Ngantuk! Truk Colt Diesel Muatan Sawit Terjungkal ke Parit dan Menimpa Rumah Warga

Ngantuk! Truk Colt Diesel Muatan Sawit Terjungkal ke Parit dan Menimpa Rumah Warga

Viral di Sosmed Ngaku Nabi, Jannes Kilon Diaz Ditangkap Polisi

Viral di Sosmed Ngaku Nabi, Jannes Kilon Diaz Ditangkap Polisi

Kembali Terjadi di Tebingtinggi, Kereta Api Tabrak Mini Bus, Ibu dan Anak Tewas, Dua Anak Lagi Luka Berat

Kembali Terjadi di Tebingtinggi, Kereta Api Tabrak Mini Bus, Ibu dan Anak Tewas, Dua Anak Lagi Luka Berat

Cari Ikan, Bocah Temukan 2 Granat Jenis Nanas Aktif di dalam Sungai

Cari Ikan, Bocah Temukan 2 Granat Jenis Nanas Aktif di dalam Sungai

Komentar
Berita Terbaru