Curi Berondolan Sawit PTPN, Pria Pengangguran Masuk Sel Polsek Padang Tualang
digtara.com – Curi berondolan sawit, seorang pria pengangguran bernama Musa Tua Sianipar (29) ditangkap. Warga Dusun PS. Langkat, Desa Banjar Jaya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat itu pun harus mendekam dalam sel tahanan Polsek Padang Tualang, Polres Langkat.
Baca Juga:
Pelaku diamankan saat menjalankan aksinya di Afdeling I, Blok 12B B2 TM 2012 PTPN IV Kebun SAL, Desa Banjar Jaya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Jumat (10/9/21) sekitar pukul 22.30 wib.
Musa awalnya diamankan Riki Candra bersama dengan Adi Tianta Sitepu selaku karyawan di kawasan tersebut. Mereka menangkap pencuri berondolan kelapa sawit milik PTPN IV, Kebun SAL itu di TPH Areal Afdeling I, Blok 12B.
Hal tersebut dilaporkan ke atasannya Jamal Aris Manik (46), warga Dusun II, Desa Banjar Jaya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya Jamal berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan melihat pelaku beserta 6 karung plastik berisi berondolan buah kelapa sawit, 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna putih BK 6387 PAR dan 1 buah keranjang along-along terbuat dari rotan.
Jamal selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum.
Kapolsek Padang Tualang, AKP. Tarmizi Lubis saat dikonfirmasi membenarkan perisitiwa tersebut.
“Benar, kita ada amankan seorang pelaku pencurian berondolan sawit dan kini sudah kita tahan di Polsek Padang Tualang,” ujarnya, Sabtu (11/9/21).
Akibat perbuatannya, lanjut Tarmizi, pelaku disangkakan Pasal 111 Subsider Pasal 107 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.