Rabu, 17 April 2024

Curi Barang Berharga Keluarganya Senilai Rp 1 Miliar, Pria Lansia Diciduk Polresta Deli Serdang

- Sabtu, 26 September 2020 13:42 WIB
Curi Barang Berharga Keluarganya Senilai Rp 1 Miliar, Pria Lansia Diciduk Polresta Deli Serdang

digtara.com – Seorang pria berinisial AS (54) warga Jalan Besar Deli Tua Lingkungan VIII Kelurahan Deli Tua Barat Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian senilai Rp 1 miliar diamankan Tim Tekab Polresta Deli Serdang, pada Jumat (25/9/2020). Curi Barang Berharga Keluarganya Senilai Rp 1 Miliar, Pria Lansia Diciduk Polresta Deli Serdang

Baca Juga:

Pencurian yang dilakukan pelaku berawal pada Sabtu, 7 Maret 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Saat orang tua korban, Aura Amanda Br Bangun (12) warga Desa Selamat Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang sedang sakit lalu keluarga korban dihubungi dan berkumpul di rumah korban.

Saat itu, keluarga yang datang ke rumah sebanyak 10 orang. Lalu keluarga sepakat membawa orang tua korban ke Rumah Sakit Mitra Sejati di Medan yang diantar keluarga sebanyak 5 orang, sedangkan 5 orang lainnya menunggu di rumah.

Selanjutnya, pelaku AS yang masih punya hubungan keluarga ini, menyuruh anaknya meminta kunci lemari yang dibawa korban ke rumah sakit.

Setelah itu, kunci diberikan anaknya kepada pelaku AS. Usai menerima kunci, selanjutnya pelaku AS membuka lemari dan mengambil isi lemari berupa surat tanah, uang dan perhiasan emas.

Saat pelaku AS menjalankan aksinya mengambil barang-barang tersebut di dalam lemari, salah seorang keluarga yang menunggu di rumah korban melihat peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1 miliar dan merasa keberatan, selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK MH saat dikonfirmasi mengatakan tersangka AS sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang.

“Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang sudah mengantongi identitas pelaku berupaya mencari tahu keberadaan pelaku,” ujarnya, Sabtu (26/9/2020). Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang mendapat informasi bahwa pelaku berada di dalam rumahnya, langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku AS pada Jumat, 25 September 2020 sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka AS dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

[ya]  Curi Barang Berharga Keluarganya Senilai Rp 1 Miliar, Pria Lansia Diciduk Polresta Deli Serdang

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru