Curi Avanza Lalu Dijual Rp 30 Juta, Warga Tapteng Ditangkap di Medan
digtara.com – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap AAN (40) tersangka pencurian mobil milik abang sepupunya sendiri.
Baca Juga:
AAN alias A diamankan tim opsnal di Medan pada Selasa (12/7/2022) sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.lIK mengungkapkan, pencurian terjadi
di rumah korban, Jalan St. Tampubolon, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada Minggu (10/7/2022) sekira pukul 11.40 WIB.
Mobil yang dicuri merk Daihatsu Xenia warna hitam metallic BK 1266 IA milik Ahmad Darwish Adhibi (30).
“Pelaku melakukan pencurian saat korban dan keluarganya pergi meninggalkan rumah. Setelah itu pelaku membawa mobil ke Medan dan mengganti plat nopol kendaraan,†kata AKBP Jimmy didampingi Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo dan Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning,
Setelah menerima laporan dari korban, aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui pelaku berada di Medan.
“Kita berkoordinasi dengan Resmob Ditreskrimum Poldasu, kemudian melakukan penangkapan terhadap AAN, ” jelas AKBP Jimmy.
Dari pelaku diketahui kalau mobil tersebut sudah dijual pada penadah di Medan Marelan.
Polisi pun langsung bergerak cepat mengamankan penadah berinisial S alias H (47).
“Tersangka menjual mobil kepada penadah sebesar Rp 30 juta tanpa dokumen resmi,†sambung Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, pada tahun 2019 tersangka pernah meminta kunci kontak cadangan mobil kepada ibu korban (saat menjadi sopir rental). Kunci tersebut yang digunakan untuk memuluskan aksinya.
Tersangka sebelumnya telah melakukan pemantauan lokasi kurang lebih 10 hari.
Sementara itu, Ahmad Darwish Adhibi (korban) yang turut hadir dalam Konferensi Pers mengatakan dirinya mengapresiasi Polres Tapteng yang cepat mengungkap kasus yang menimpa dirinya.
“Terimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Jimmy, pak Kasat, pak Kanit sudah membantu dan menangkap pelaku dalam 2 hari sejak saya laporkan. Saya sangat berterimakasih banyak pak kapolres dan jajaranya, ini bukti nyata bahwa bagi saya polisi itu akan membantu masyarakat,†kata Ahmad.
Sementara itu pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.