Kamis, 28 Maret 2024

Coba Kirim Sabu Modus Diselipkan ke Pakaian, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

- Sabtu, 02 Juli 2022 05:32 WIB
Coba Kirim Sabu Modus Diselipkan ke Pakaian, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

digtara.com – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria paruh baya yang coba seludupkan Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg kedalam pakaian untuk dikirim ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Kirim Sabu Modus Diselipkan

Baca Juga:

Diketahui pelaku bernama Ilham Juli alias Ujang (59) warga Kecamatan Percut Seituan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan penangkapan pelaku Ujang terjadi pada 16 Juni 2022.

Pelaku ditangkap dirumahnya saat baru saja mengirim paket narkoba yang diselipkan ke pakaian melakui jasa ekspedisi ke Kota Semarang.

Baca: Sedang Buka Pagar Rumah, Terduga Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

“Namun ternyata paket yang dikemas pelaku sudah dikirim, sehingga kita menuju ke gudang tempat pengiriman barang tersebut, untuk mengamankan narkoba yang akan dikirim,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

Rafles menambahkan, narkoba yang dikirim pelaku dibagi dalam 10 paket yang ditotal beratnya mencapai 1 Kg.

“Pelaku ini sudah 4 kali mengaku mengirimkan narkoba, dengan kota tujuan yang berbeda – beda,” ucapnya lagi.

Rafles menyebut, dari 10 paket yang disita, pihaknya tetap mengirimkan 1 paket dengan alamat yang sebelumnya tertera.

Namun, setelah paket dikirim ke alamat yang dimaksud, tidak ada seorang pun yang mengambil paket pakaian berisi narkoba, sehingga petugas mengambil kembali satu paket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal sendiri, pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang, yang saat ini berstatus sebagai narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang ada di kota Medan.

Oleh sebab itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait dengan keberadaan sang pengendali tersebut.

“Kita duga penerima barang sudah mengetahui jika pengirimnya sudah kita tangkap,” pungkasnya.

Diakhir, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan ini mengatakan, Ujang diancam dipenjara selama lebih dari 5 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Coba Kirim Sabu Modus Diselipkan ke Pakaian, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru