Coba Edarkan Sabu, Keling Ditangkap Polsek Delitua
digtara.com – Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis Sabu di Jalan Aman Kecamatan Delitua, Sabtu (18/06/2022) sore. Keling Ditangkap Polsek Delitua
Baca Juga:
Pelaku yang bernama Efan Rusli alian Keling (43) ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah wilayah tersebut sering digunakan sebagai transaksi narkoba.
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan Keling berawal dari laporan warga sekitar lantaran jalan tersebut diduga sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.
Baca: Pria Berseragam Polisi Dihajar Massa, Warga Bilang Gadungan, Begini Kata Kapolsek Delitua
“Mendapat informasi tersebut, lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan langsung Meluncur ke TKP,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (02/06/2022).
Irwanta menambahkan, setelah tim tiba dilokasi pihaknya langsung melakukan pengintaian pada setia warga yang melintas dijalan tersebut.
Baca: Pria Berseragam Polisi Dihajar Massa, Warga Bilang Gadungan, Begini Kata Kapolsek Delitua
Lalu, ketika sedang melakukan pengintaian, tim melihat seorang pria yang berdiri diseputaran Jalan tersebut dengan gelagat yang mencurigakan.
“Selanjutnya team menggeledah pria tersebut dan berhasil menemukan satu plastik klip besar yang berisikan sabu-sabu dengan berat 1,14 Gram,” ucapnya lagi.
Baca: Pria Berseragam Polisi Dihajar Massa, Warga Bilang Gadungan, Begini Kata Kapolsek Delitua
Setelah dilakukan penggeledahan dan menemukan barang haram tersebut, pelaku Keling tidak dapat mengelak dan langsung di boyong ke Polsek Delitua untuk dilakukan pengembangan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Coba Edarkan Sabu, Keling Ditangkap Polsek Delitua