Kamis, 28 Maret 2024

Cabuli Dua Anak Kandung, Polisi Tangkap Oknum Guru di Sunggal

- Rabu, 17 Maret 2021 12:50 WIB
Cabuli Dua Anak Kandung, Polisi Tangkap Oknum Guru di Sunggal

digtara.com – Seorang oknum guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal berinisial NIS (41) ditangkap polisi.

Baca Juga:

Penangkapan warga Kecamatan Medan Sunggal ini lantaran dirinya diduga telah mencabuli kedua anak kandungnya yakni NNS (9) dan KS (6) di rumahnya sendiri.

Informasi diperoleh, ulah bejat NIS terungkap setelah istrinya, yang juga ibu kandung korban melihat kejadian aneh pada, Sabtu 15 Januari 2021.

Karena itu, ibu korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal yang tertuang dalam Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.

Kronologi

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, pada tanggal 15 Januari 2021, saksi sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran. Sementara pelaku sedang mengajari anak saksi yang laki-laki.

Baca: Residivis Kasus Cabul di Kupang Kembali Beraksi, Perkosa Siswi SMA walau Menstruasi

“Lalu saksi melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda, lalu saksi bertanya kepada pelaku, kenapa pa? dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban,” kata Yasir, Rabu, (17/3/2021).

Karena penasaran, usai memasak, saksi memanggil korban NNS kekamarnya dan menanyakan apakah anaknya itu pernah mendapatkan perbuatan tak senonoh dari sang ayah.

“Korban menjawab pernah dan terakhir dilakukan pelaku hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sembari mengeluh akan rasa sakitnya,” jelas Yasir.

Yasir menambah, usai mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung turun dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yasir, untuk sementara pihaknya menahan tersangka di RTP Polsek Sunggal.

Baca: Korban Budak Seks Ayah Kandung Ternyata Sudah Dicabuli Sejak Usia 5 Tahun

“Kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI Nomor 35/2014 tentang Perbuatan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” demikian Yasir.

Cabuli Dua Anak Kandung, Polisi Tangkap Oknum Guru di Sunggal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru