Rabu, 17 April 2024

Cabuli Bocah, Warga Sibolga Ini Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 28 Juni 2022 09:37 WIB
Cabuli Bocah, Warga Sibolga Ini Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

digtara.com – Seorang pemuda warga Pancuran Dewa Sibolga HM (17) kini meringkuk di RTP Polres Sibolga akibat perbuatan melukan pencabulan/ asusila kepada anak dibawah umur melati (15), bukan nama sebenarnya, Selasa (28/6/2022). Sibolga Diancam Penjara 

Baca Juga:

Perbuatan tersebut terungkap setelah ibu korban IR (47) Warga Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga membuat laporan kekepolisian.

Kronologi bermula, Pelaku HM (17), awalnya menjalin asmara dengan korban, Sedangkan perbuatan asusilanya dilakukan pada bulan Januari 2021 dikamar tidur dijalan Kenari dan terakhir hari pada bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB diteras rumah keluarga tersangka Kecamatan Sibolga Sambas.

Baca: Nekat Mau Cabuli Bocah di Bawah Umur di Deliserdang, Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R.Sormin,S.Ag Menjelaskan pelaku diamankan dari sebuah warnet.

“Pelaku di amankan Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N pada hari Sabtu (18/6/2022) pukul 01.00 WIB Ketika ketika bermain warnet Jalan Meranti, Pancuran Dewa Sibolga” Kata AKP R Sormin.

Baca: Cabuli Pelanggannya saat Perbaiki Meteran, Petugas PLN Dilaporkan ke Polresta Deliserdang

Kasi Humas melanjutkan dalam keterangan tertulisnya, pelaku dan korban menjalin hubungan layaknya muda mudi pada bulan Januari 2021 lau.

Kemudian korban datang kelantai II rumah nenek tersangka dan korban membangunkan tersangka yang sedang tidur.

Lalu pelaku meletakkan kepalanya dipangkuan korban dan mengobrol dengan korban.

“Dalam keterangan pelaku, Saat itu pelaku meletakkan kepala keleher korban sehingga terangsang dan kemudian terjadi perbuatan asusila. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke Nias dan 2 bulan kemudian berangkat ke Labuhan haji Aceh kemudian kembali ke Sibolga dan bekerja sebagai nelayan,” tulis Kasi Humas Dalam keterangannya.

Tidak cukup sampai disitu perbuatan asusila dilakukan tersangka lagi terhadap korban dan terakhir diteras rumah keluarga tsk dijalan SM Raja Kelurahan Pancur Dewa Sibolga bulan Mei 2022.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 16 tahun 2017 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Cabuli Bocah, Warga Sibolga Ini Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bawaslu Tangkap Tim Sukses Saat Bagikan Uang Rp 300 Ribu ke Warga di Sibolga

Bawaslu Tangkap Tim Sukses Saat Bagikan Uang Rp 300 Ribu ke Warga di Sibolga

Langgar Izin, Kapal Nelayan Beserta 32 ABK Diamankan di Perairan Sibolga

Langgar Izin, Kapal Nelayan Beserta 32 ABK Diamankan di Perairan Sibolga

Nelayan Warga Tapteng Ditangkap Polres Sibolga Karena Miliki Sabu

Nelayan Warga Tapteng Ditangkap Polres Sibolga Karena Miliki Sabu

Oknum ASN Pemkot Sibolga Tertangkap Bawa Narkoba

Oknum ASN Pemkot Sibolga Tertangkap Bawa Narkoba

Nekat Selewengkan Bio Solar Subsidi, 2 Warga Tapteng Diamankan Polres Sibolga

Nekat Selewengkan Bio Solar Subsidi, 2 Warga Tapteng Diamankan Polres Sibolga

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru