Cabuli Anak Tiri Sepuluh Kali, Pria di Deli Serdang Digelandang ke Kantor Polisi
digtara.com – Jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat dengan mengamankan seorang pria berinisial S (40) warga Jalan Irian Desa Pekan Kec. Tanjung Morawa yang tega meniduri anak tirinya, Jumat (07/08/2020). Cabuli Anak Tiri
Baca Juga:
Diamankannya S bermula dari adanya laporan Harta Mila (41), ibu korban, sebut saja namanya bunga (12). Pelaku sendiri merupakan suami siri Harta Mila, dan merupakan ayah tiri dari korban.
Harta Mila mulanya mengetahui hal tersebut dari tetangganya yang menjumpainya dengan mengatakan bahwa “anakmu sudah diperkosa ayah tirinyaâ€.
Mendapati hal tersebut dia pun bergegas dan langsung menanyai anaknya (korban). Dan betapa terkejutnya Harta Mila mendapati bahwa korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 10 (sepuluh) kali.
Setahun belakangan
Perlakuan itu dialami korban sejak setahun belakangan ini dan terakhir pada sekitar bulan April 2020. Bahkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di dalam rumah ketika tidak ada orang.
Sontak saja, Harta Mila langsung mendatangi kantor polisi, Jumat (7/08/20) dini hari sekira pukul 03.00 wib berikut dengan mengamankan pelaku S, bersama keluarga lainnya.
Baca: Kasus Gadis Remaja Diperkosa Ayah Tiri di Asahan Masuk Pasal KDRT
Mendapati laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung menindak lanjuti laporan pelapor. Pihaknya langsung mengamankan pelaku S begitu tiba di Mapolresta Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH membenarkan bahwa pelaku S telah diamankan terkait tindak pidana pencabulan.
Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa pelaku S merupakan ayah tiri dari korban. Dan perbuatan cabul tersebut telah dilakukan kurang lebih sebanyak 10 kali kepada korban.
“Pelaku langsung kita amankan sesaat setelah diamankan oleh pelapor dan keluarganya. Dan untuk saat ini pelaku S sudah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang,†ujarnya.
“Terhadap pelaku S kita persangkakan Pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,†tutup pria berpangkat satu melati emas dipundak ini.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel YoutubeDigtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Cabuli Anak Tiri Sepuluh Kali, Pria di Deli Serdang Digelandang ke Kantor Polisi